Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan keringanan pembelian bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah wilayah Sumatera yang terdampak bencana. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan akses energi bagi masyarakat selama masa pemulihan pascabencana serta di tengah kondisi cuaca ekstrem.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas menyampaikan bahwa perpanjangan keringanan untuk ketiga kalinya tersebut mencakup BBM jenis minyak solar dan Pertalite. Penyaluran BBM dapat dilakukan dengan sistem manual atau tanpa barcode di wilayah terdampak bencana guna mempercepat penanganan kondisi darurat.
"Perpanjangan keringanan yang ketiga kalinya ini merupakan bukti kesungguhan pemerintah menjaga akses energi bagi masyarakat dan mendukung pemulihan, terutama yang saat ini membutuhkan BBM di wilayah Sumatera, khususnya Aceh dan Sumatera Barat," ungkapnya di Jakarta, Selasa, 30 Desember 2025.
Ia menjelaskan, BBM tersebut digunakan untuk mendukung operasional kendaraan dinas pemerintah, kendaraan berat, kendaraan pengangkut logistik kebencanaan, serta genset untuk penerangan umum di wilayah terdampak. Langkah ini bertujuan agar proses pemulihan tanggap darurat dan distribusi bantuan dapat berjalan lancar.
Baca Juga: Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Lokasi Bencana Sumatera saat Malam Tahun Baru
Di Provinsi Aceh, masa tanggap darurat pertama berlangsung sejak 28 November hingga 11 Desember, kemudian diperpanjang untuk kedua kalinya pada 12 Desember 2025 sampai 25 Desember 2025. Saat ini, masa tanggap darurat ketiga diberlakukan mulai 26 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh.
Berdasarkan hasil pemantauan, BPH Migas menilai kebijakan tersebut berjalan sesuai kebutuhan masyarakat terdampak.
"Hasil monitoring BPH Migas, keringanan pembelian solar dan Pertalite berjalan efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat terkena bencana serta upaya-upaya pemulihan pascabencana," ucapnya.
Sementara itu, di Provinsi Sumatera Barat, perpanjangan status tanggap darurat bencana untuk Kabupaten Agam ditetapkan sejak 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026 sesuai Keputusan Bupati Agam.
"Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dapat melakukan pembelian kebutuhan minyak solar untuk pengoperasian alat berat dan kendaraan operasional dalam rangka penanganan bencana (tanggap darurat) di wilayah terdampak bencana di Agam selama perpanjangan masa status tanggap darurat sejak 23 Desember 2025 sampai 5 Januari 2026 sesuai Keputusan Bupati Agam," tambah Wahyudi.
Selain Kabupaten Agam, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Pasaman Barat juga memperoleh keringanan serupa untuk mendukung penanganan bencana.
"Sesuai Keputusan Bupati Tanah Datar, perpanjangan masa darurat bencana mulai 23 Desember 2025 sampai dengan 27 Desember 2025. Untuk wilayah Kabupaten Pasaman Barat, perpanjangan berlaku sejak 23 Desember 2025 sampai dengan 29 Desember 2025," jelas Wahyudi.
Pelaksanaan kebijakan keringanan pembelian BBM tersebut dijalankan oleh PT Pertamina Patra Niaga sebagai badan usaha pelaksana penugasan. Perusahaan tersebut terus berupaya menjaga ketersediaan dan distribusi BBM di wilayah yang berstatus tanggap darurat bencana.
Di sisi lain, Wahyudi juga mengimbau masyarakat agar membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak melakukan pembelian berlebihan.
"Masyarakat tidak perlu khawatir kehabisan BBM. Belilah BBM sesuai kebutuhan agar kondisi pemenuhan energi di wilayah terdampak bencana berjalan dengan baik dan pemulihan berjalan lancar," sebut Wahyudi.
(Sumber: Antara)
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas. ANTARA/HO-BPH Migas (Antara)