Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana mengenakan bea keluar terhadap ekspor emas mulai 2026.
Bendahara Negara itu mengatakan ada beberapa alasan pihaknya ingin menerapkan kebijakan tersebut.
Diantaranya Indonesia merupakan negara dengan cadangan emas terbesar keempat di dunia, sementara itu cadangan emas menipis.
"Indonesia merupakan negara dengan cadangan emas terbesar keempat di dunia. Namun, cadangan bijih emas menunjukkan tren menurun. Pada saat yang sama, harga emas global menunjukkan tren meningkat tajam mencapai USD4.076,6 per troy ons pada November tahun 2025," ucap Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin 8 Desember 2025.
Baca juga: Tepis Isu Purbaya Usul MBG Diganti Uang Tunai, Ini Kata Kemenkeu
"Sejalan dengan prioritas pengembangan ekosistem bullion bank Indonesia kebutuhan pasokan emas domestik meningkat. Oleh karena itu diperlukan instrumen kebijakan bea keluar untuk mendukung ketersediaan suplai emas di Indonesia," lanjutnya.
Adapun tujuan bea keluar sesuai dengan Pasal 2A Undang-Undang Kepabeanan bertujuan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri, melindungi kelestarian sumber daya alam.
Kemudian mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditas ekspor tertentu di pasar internasional, serta menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri.
"Tentunya agar dapat mengoptimalkan pendapatan negara," bebernya.
Baca juga: Cek Fakta: Purbaya Usul MBG Diganti Uang Tunai
Menurutnya kebijakan bea keluar emas juga untuk mendukung hilirisasi emas dan ekosistem bullion bank.
Untuk menjamin pasokan emas itu, perlu diperkenalkan instrumen bea keluar diantaranya tarif produk hulu diatur lebih tinggi dibanding dengan produk hilir.
Kemudian tarif bea keluar progresif atau tarif lebih besar untuk harga yang lebih tinggi untuk menyesuaikan dengan dinamika harga komoditas.
Menurutnya penerapan bea keluar atas ekspor emas turut serta mendukung optimalisasi pengawasan ekspor, good governance ekosistem emas Indonesia dan memperluas fiskal APBN melalui peningatan penerimaan negara.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana mengenakan bea keluar terhadap ekspor emas mulai 2026.