Ntvnews.id, Banten - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menilai penerbitan 151 izin usaha oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi bukti bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 mampu memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku industri.
“Salah satu yang menjadi basis pemikiran kami itu arahnya kepada ease of doing business (kemudahan berusaha), termasuk PP 28/2025 tersebut,” ujar Agus saat ditemui di Tangerang Selatan, Banten, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Perindustrian juga terus melakukan reformasi kebijakan melalui terbitnya sejumlah Peraturan Menteri Perindustrian untuk menyederhanakan proses perizinan, termasuk reformasi terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Agus berharap upaya tersebut dapat meningkatkan kepercayaan diri pelaku usaha dalam menjalankan bisnis di Indonesia.
“Jadi, kami juga sudah reformasi, mengeluarkan permenperin yang baru, seperti reformasi yang sudah kami tanda tangani berkaitan dengan TKDN,” tambahnya.
Baca Juga: Kemenperin Godok Aturan Insentif Untuk Industri Otomotif di 2026
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan 151 izin usaha melalui mekanisme fiktif positif dalam sistem One Single Submission (OSS) selama dua bulan terakhir. Angka ini meningkat dibandingkan 132 izin usaha per 17 Oktober tahun ini. Menurut Rosan, langkah itu merupakan upaya untuk memperkuat kepastian hukum bagi investor. Regulasi mengenai fiktif positif tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dengan kepastian hukum yang semakin jelas, Rosan meyakini investor akan lebih percaya untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Ia juga menjelaskan bahwa sistem OSS kini telah terintegrasi dengan 18 kementerian.
“Misalnya Kementerian Investasi ada perjanjian dengan Kementerian A, (proses perizinan) 10 hari. Kalau 10 hari mereka tidak kembali ke kami, otomatis izinnya saya keluarkan, karena kita sudah punya PP-nya (PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko),” ujar Rosan yang juga menjabat sebagai CEO Danantara.
(Sumber : Antara)
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Tangerang Selatan, Banten, Rabu 26 November 2025. ANTARA/Imamatul Silfia (Antara)