Danantara Siapkan Proyek Pengolahan Sampah di 10 Kota Besar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Okt 2025, 16:30
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani disela-sela acara bertajuk 1 Tahun Pemerintahan Prabowo Gibran Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani disela-sela acara bertajuk 1 Tahun Pemerintahan Prabowo Gibran (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) mengumumkan tahap awal proyek Waste to Energy atau pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) akan dimulai di 10 kota besar di Indonesia. 

CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menjelaskan bahwa sepuluh kota tersebut meliputi Tangerang, Bekasi, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Medan, Bali, dan Makassar.

“Daerahnya itu adalah Tangerang, Bekasi, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Medan, kemudian Bali dan Makassar,” ujar Rosan di sela acara bertajuk 1 Tahun Pemerintahan Prabowo Gibran: Optimism on 8 Percent Economic Growth di Jakarta, Kamis, 16 Oktober 2025.

Baca Juga: Pandu Sjahrir Ungkap Indikator Kesiapan Danantara untuk Investasi di Pasar Saham Indonesia

Menurut Rosan, sepuluh kota itu dipilih karena telah dinilai siap berdasarkan analisis dan evaluasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Siap dalam arti kata, siap dari sampahnya, kebutuhan sampahnya, di mana minimum adalah 1.000 ton per hari. Siap dalam arti kata lahannya dan juga siap dari kata infrastrukturnya termasuk air,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menambahkan bahwa salah satu titik proyek Waste to Energy berada di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Waste to Energy ini sudah siap dibangun di 10 titik, termasuk di Bantargebang,” ujar Prasetyo Hadi.

Baca Juga: Pramono Anung Bakal Bangun Rumah Sakit Tipe A di Jakarta, Begini Bocorannya

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Peraturan tersebut terdiri dari delapan bab dan 33 pasal.

Dalam Pasal 2, dijelaskan bahwa tujuan Perpres ini antara lain untuk mengatasi kedaruratan sampah yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, mengurangi gangguan kesehatan masyarakat, serta menangani timbunan sampah melalui pengolahan menjadi energi baru dan terbarukan. Selain itu, peraturan ini juga menegaskan penerapan prinsip “pencemar yang membayar” terhadap biaya pengolahan sampah.

Perpres tersebut menyebutkan bahwa energi yang dihasilkan dari pengolahan sampah tidak hanya berupa listrik, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi bioenergi, bahan bakar minyak (BBM) terbarukan, dan produk ikutan lainnya.

Danantara, sesuai dengan mandat dalam Perpres yang sama, bertugas menunjuk badan usaha yang akan mengelola dan mengoperasikan fasilitas PSEL (BUPP PSEL). Badan ini juga bertanggung jawab melakukan investasi dalam proyek pengolahan sampah menjadi energi dengan mempertimbangkan kelayakan komersial, finansial, dan manajemen risiko.

Baca Juga: Riva Anggap Kerugian Korupsi Tata Kelola Minyak ialah Aksi Bisnis yang Wajar

Sementara itu, PT PLN ditugaskan untuk membeli listrik yang dihasilkan dari fasilitas PSEL tersebut.

(Sumber: Antara)

 
 
 
x|close