Ntvnews.id
Untuk harga jual kembali (buyback) naik Rp23.000 menjadi di Rp2.232.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Baca juga: Purbaya Yakin Ekonomi Bisa Tumbuh 5,7 Persen Jika Program Perumahan Berjalan Sukses
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu (15/10):
Harga emas 0,5 gram: Rp1.241.500
Harga emas 1 gram: Rp2.383.000
Harga emas 2 gram: Rp4.706.000
Harga emas 3 gram: Rp7.034.000
Harga emas 5 gram: Rp11.690.000
Harga emas 10 gram: Rp23.325.000
Harga emas 25 gram: Rp58.187.000
Harga emas 50 gram: Rp116.295.000
Harga emas 100 gram: Rp232.512.000
Harga emas 250 gram: Rp581.015.000
Harga emas 500 gram: Rp1.161.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp2.323.600.000.