Kemnaker Temukan TKA Pakai Visa Kunjungan di Kawasan IMIP

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Sep 2025, 11:01
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaksanakan pemeriksaan kepatuhan terhadap penerapan Norma Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah.  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaksanakan pemeriksaan kepatuhan terhadap penerapan Norma Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah.

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaksanakan pemeriksaan kepatuhan terhadap penerapan Norma Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah. 

Pemeriksaan berlangsung sejak 1 hingga 3 September 2025 ini menyasar Perusahaan Pengelola Kawasan PT IMIP beserta tenant-tenant di dalamnya.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan penggunaan TKA di kawasan industri berjalan sesuai regulasi, serta memberikan pelindungan bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. 

Ia menegaskan, Kemnaker di bawah kepemimpinan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sangat concern terhadap kepatuhan perusahaan dalam menjalankan norma ketenagakerjaan, khususnya terkait penggunaan TKA.

Baca juga: Noel Ditangkap KPK, Menaker Yassierli Panggil Seluruh Pimpinan Kemnaker untuk Bersih-bersih

“Kami ingin memastikan bahwa setiap TKA yang bekerja di Indonesia benar-benar sesuai ketentuan, baik dari sisi izin kerja, posisi jabatan, maupun kewajiban alih pengetahuan kepada tenaga kerja lokal. Kepatuhan ini bukan sekadar formalitas, tetapi wujud perlindungan terhadap pasar kerja nasional sekaligus bentuk keadilan bagi tenaga kerja Indonesia,” ujar Rinaldi dalam keterangannya, Kamis 4 September 2025.

Rinaldi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tim menemukan masih adanya beberapa tenant yang mempekerjakan orang asing tanpa dokumen pengesahan RPTKA atau hanya menggunakan visa kunjungan seperti D2, C2, C18, dan C20. 

Kondisi ini dinilai belum sesuai dengan norma ketenagakerjaan yang berlaku.

“Atas temuan tersebut, Pengawas Ketenagakerjaan telah memberikan teguran langsung kepada perusahaan terkait serta menyampaikan sejumlah saran perbaikan. Bahkan tidak menutup kemungkinan, sanksi administratif akan dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” tegasnya.

Rinaldi pun menyampaikan apresiasinya atas dukungan manajemen PT IMIP yang telah memberikan akses penuh dalam jalannya pemeriksaan. 

Baca juga: Kemnaker Tegaskan SDM Unggul Jadi Kunci Transformasi Digital

Selain itu, Ia juga Kembali menegaskan bahwa pengawasan ketenagakerjaan bukan sekadar tindakan represif, melainkan upaya menciptakan kepastian hukum.

Dengan demikian, diharapkan dapat lahir hubungan kerja yang kondusif, harmonis, dinamis, serta berkeadilan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

“Kami berharap perusahaan-perusahaan di dalam kawasan IMIP semakin tertib dalam penerapan norma penggunaan TKA, sehingga dapat menjadi pemicu peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal,” tandasnya.

x|close