Menperin: Skema Insentif Sepeda Motor Listrik Rampung, Tunggu Keputusan Kemenko Perekonomian

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Sep 2025, 22:45
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita usai menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen MPR/DPR Jakarta, Rabu 3 September 2025 (ANTARA/Maria Cicilia Galuh) Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita usai menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen MPR/DPR Jakarta, Rabu 3 September 2025 (ANTARA/Maria Cicilia Galuh) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan skema insentif pembelian sepeda motor listrik sudah selesai disusun. Namun, pengumuman nilai insentif serta waktu pelaksanaannya masih menunggu keputusan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).

"Sudah selesai, dan begitu Lapangan Banteng (Kemenko) menetapkan nilainya dan lain sebagainya, kita sudah siap," ujar Agus di Jakarta, Rabu, 3 September 2025.

Ia menambahkan, skema tersebut bisa diberlakukan baik pada tahun ini maupun tahun depan, tergantung keputusan pemerintah. Mengenai anggaran yang disediakan, Agus menegaskan hal itu menjadi kewenangan Kemenko Perekonomian.

"Skemanya sama, tapi anggarannya bukan kita," jelasnya.

Sebagai catatan, tahun lalu pemerintah mengalokasikan Rp1,75 triliun untuk subsidi pembelian 200 ribu unit sepeda motor listrik baru serta 50 ribu unit konversi, dengan insentif senilai Rp7 juta per unit.

Baca Juga: Perkuat Mental-Ketenangan Batin, Brimob Kwitang Diberi Trauma Healing

Agus menyebut saat ini Kemenperin masih menunggu hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Kemenko Perekonomian dan kementerian terkait lainnya. Setelah Rakortas digelar, Kemenperin akan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) mengenai pemberian insentif kendaraan roda dua listrik, yang ditargetkan terbit tahun ini.

Untuk memastikan keselarasan, Kemenperin juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Kebijakan ini nantinya akan dibahas dalam Rakortas sebelum ditetapkan secara resmi.

Dengan adanya insentif tersebut, pemerintah berharap masyarakat semakin terdorong untuk beralih ke kendaraan listrik yang ramah lingkungan. 

(Sumber: Antara)

x|close