Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa potongan sebesar 20 persen dari total tarif jasa ojek online (ojol) telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat melalui Aplikasi.
"Besaran potongan itu sudah sesuai aturan,” ucap Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Muiz Thohir dikutip, Selasa 5 Agustus 2025.
Adapun potongan 20 persen tersebut terdiri atas dua komponen diantaranya biaya sewa aplikasi sebesar 15 persen dan biaya penunjang kesejahteraan mitra pengemudi sebesar 5 persen.
Baca juga: Adian Napitupulu Sentil Menhub: Rapat Tarif Ojol Tak Datang, Tapi Rapat Anggaran Datang
Ia mengungkapkan bahwa regulasi transportasi online diatur oleh lintas kementerian seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pemerintah akan menjaga ekosistem yang telah terbangun dalam jasa transportasi online, agar berjalan seimbang dan berkelanjutan.
“Ini bukan sekadar bisnis biasa. Ada ekosistem yang besar di sini, dari pengemudi, perusahaan, sampai masyarakat pengguna. Pemerintah ingin menjaga keberlanjutan dan keseimbangannya,” kata Menhub Dudy saat berdiskusi dengan jurnalis media massa di Jakarta, pada Senin 19 Mei 2025 lalu.
Menhub mengatakan pemerintah perlu mengatur kompetisi transportasi online menjadi kompetisi yang adil dan wajar.
Untuk itu, regulasi transportasi online juga harus mempertimbangkan keseimbangan ekosistem yang sudah berjalan.
"Tidak hanya dari pelaku usaha, namun customer dan mitra juga harus kita jaga semua," imbuhnya.
Baca juga: Respons Gojek Soal Rencana Pemerintah Mau Naikkan Tarif Ojol 15 Persen
Pada diskusi yang dihadiri pula sejumlah aplikator yakni PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Grab Indonesia, inDrive Indonesia, dan Maxim Indonesia.
Menhub membahas sejumlah isu yang berkembang di masyarakat, seperti adanya potongan aplikasi lebih dari 20 persen bagi mitra serta wacana mitra transportasi online sebagai pegawai tetap.
"Kami melihat ini merupakan sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak. Tentu akan sangat arif apabila kita mendengarkan apa yang menjadi permasalahan pada bisnis online ini," papar Menhub.
Menhub mengkonfirmasi kepada para aplikator bahwa potongan aplikasi tidak lebih dari 20 persen.