Ntvnews.id, Jakarta - Mantan petinggi eFishery Gibran Huzaifah dikabarkan telah ditahan oleh kepolisian Daerah Jawa Barat atau Polda Jawa Barat.
Adapun hal ini terkait dugaan penggelembungan data keuangan perusahaan.
Ia ditangkap bersama mantan wakil presiden keuangan perusahaan Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi yang sebelumnya menjabat wakil presiden kecerdasan buatan Internet of Things (AIoT) dan pembiayaan budidaya.
Informasi ini diungkap oleh DealStreetAsia, yang melaporkan bahwa penangkapan dilakukan pada akhir pekan lalu.
Baca juga: Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba
Baca juga: Kemendag Tegaskan Tak Ada Instruksi Tarik Beras Premium dari Ritel Modern
Ketiganya disebut telah teridentifikasi dalam investigasi internal yang dilakukan oleh konsultan independen FTI Consulting.
Kasus dugaan rekayasa laporan keuangan eFishery mencuat setelah adanya laporan whistleblower yang mengungkap praktik akuntansi perusahaan tersebut.
Investigasi awal oleh FTI Consulting menemukan indikasi pemalsuan pendapatan hampir senilai 600 juta dolar AS dalam periode sembilan bulan yang berakhir pada September 2024.