Respons Telkomsel Soal Pengetatan Aturan Penggunaan 3 SIM Card 1 NIK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Jul 2025, 08:35
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Telkomsel menyampaikan siap mematuhi kebijakan pengaturan penggunaan kartu SIM. Telkomsel menyampaikan siap mematuhi kebijakan pengaturan penggunaan kartu SIM.

Ntvnews.id, Jakarta - Telkomsel buka suara terkait pengetatan penggunaan kartu SIM, mencakup pembatasan pemakaian maksimal tiga nomor per operator untuk setiap nomor induk kependudukan (NIK).

Vice President Corporate Communications & CSR Telkomsel Saki H. Bramono mengatakan, pihaknya siap mematuhi dan masih menunggu petunjuk pelaksanaan ketentuan tersebut dari pemerintah.

"Telkomsel selalu patuh terhadap aturan NIK dan semua ini untuk bagaimana kita bisa memberikan layanan kepada pelanggan. Kita mengikuti semua peraturan-peraturan yang ada, yang sudah dibuat oleh Kemkomdigi," ucap Saki, Selasa 16 Juli 2025.

Telkomsel aktif mengawasi mitra distributor dan reseller agar tidak melakukan penjualan dan pengaktifan kartu SIM di luar ketentuan yang berlaku. 

Baca juga: Video! 6 Gol Jens Raven Bersarang di Gawang Brunei Darussalam

Saki menyebut pihaknya memberikan pedoman dan arahan kepada seluruh mitra bisnis mengenai aturan aktivasi yang sesuai dengan aturan pemerintah.

"Kita tidak pernah meminta siapa pun atau bagaimana pun untuk bisa mengaktifkan nomor-nomor di luar ketentuan yang berlaku. Jadi semua kita selalu membuat panduannya," ujar Saki.

Telkomsel juga memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada distributor atau reseller yang terbukti melanggar ketentuan. Sanksi yang diberlakukan mengacu pada perjanjian kerja sama (PKS) yang telah disepakati bersama.

"Ada yang namanya performansi, ada yang namanya surat peringatan. Apabila mereka tidak patuh terhadap aturan yang dibuat oleh Telkomsel, mereka akan mendapatkan surat peringatan," ucap Saki.

Seperti diketahui, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa pengaturan penggunaan kartu SIM, yang mencakup pembatasan pemakaian maksimal tiga nomor per operator untuk setiap nomor induk kependudukan, merupakan salah satu upaya untuk menekan panggilan spam.

Baca juga: Breaking News! Prabowo Sukses Lobi Trump Turunkan Tarif Indonesia Jadi 19 Persen

"Makanya kemarin kan kita mau mengatur SIM card ya, jadi mohon dukungan, jadi ketika kita mengatur itu bukan ingin menyulitkan masyarakat, di antaranya kita meminta kepada operator untuk menegakkan bahwa per-NIK itu maksimal tiga, itu harus dilakukan pemutakhiran data oleh operator," katanya.

Meutya mengatakan bahwa pemerintah sudah meminta operator seluler untuk memutakhirkan data pengguna layanannya guna mengecek kepatuhan mereka terhadap aturan tersebut.

Selain mengatur penggunaan kartu SIM, Kementerian Komunikasi dan Digital mendorong pemilik ponsel untuk beralih ke eSIM, yang dinilai lebih aman karena melibatkan verifikasi biometrik untuk memastikan kesesuaian data dengan nomor induk kependudukan pemilik perangkat. (Sumber:Antara)

x|close