Digeledah OJK dan Bareskrim, Mirae Asset Sekuritas Sebut Kasus Lama

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Mar 2026, 20:30
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (PT MASI) digeledah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri pada Rabu, 4 Maret 2026.  PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (PT MASI) digeledah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri pada Rabu, 4 Maret 2026.

Ntvnews.id, Jakarta - PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (PT MASI) buka suara usai digeledah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri pada Rabu, 4 Maret 2026. 

Mirae Asset menyampaikan bahwa pihaknya menghormati dan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.

“Sebagai bagian dari proses hukum yang telah berjalan, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menerima kunjungan dari pihak Bareskrim dam OJK terkait klarifikasi dan pengumpulan informasi. Proses ini merupakan kelanjutan dari pengembangan penyidikan atas perkara yang sudah lama berjalan," tulis keterangan resmi PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Rabu, 4 Maret 2026. 

Menurutnya proses ini merupakan kelanjutan dari pengembangan penyidikan atas perkara yang sudah lama berjalan. 

Baca juga: OJK Geledah Kantor Mirae Asset Sekuritas Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Perusahaan menghormati dan bersikap kooperatif terhadap pemeriksaan yang sedang berlangsung dan mendukung sepenuhnya permintaan data dan informasi yang diperlukan.

"Kami memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal dan pelayanan tidak terdampak," lanjutnya.

Sebelumnya, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyampaikan penggeledahan sebagai bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.

"Tindakan ini merupakan langkah tegas OJK dalam menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia," ucap Ismail dalam keterangan tertulisnya, Rabu 4 Maret 2026.

Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik OJK dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dugaan manipulasi laporan dan informasi tersebut diduga melibatkan pihak sekuritas.

Selain itu, penyidik OJK juga menemukan dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, berupa transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, yang dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka.

Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150 persen.

Baca juga: Pansel Tetapkan 20 Calon Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi hingga Hasan Fawzi Masuk Daftar

Dugaan tindak pidana pasar modal ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2022 dan diduga melibatkan Sdr. ASS selaku beneficial owner PT BEBS, Sdr. MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI, dengan modus insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu.

Dalam proses penanganan perkara tersebut, Penyidik OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi, yang berasal dari pihak PT MASI, PT BEBS, pihak perbankan, pihak nominee, serta pihak-pihak lain yang terkait.

x|close