Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya ekspor ilegal 25,88 kilogram emas senilai Rp61,95 miliar di lima bandara internasional sepanjang Oktober 2026.
Lima bandara tersebut meliputi Bandara Kertajati, Yogyakarta, I Gusti Ngurah Rai, Soekarno-Hatta, dan Juanda.
Penindakan tersebut menambah daftar upaya penyelundupan emas yang berhasil digagalkan Bea Cukai.
Sebelumnya, pada September 2026, petugas menggagalkan ekspor ilegal 29 kilogram emas senilai Rp73 miliar di empat bandara internasional.
Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo, mengatakan penindakan ini merupakan implementasi program prioritas Asta Cita Presiden dalam mencegah dan memberantas penyelundupan sumber daya alam secara masif.
Ia menegaskan Bea Cukai berkomitmen menutup celah pelarian kekayaan negara demi menyelamatkan kedaulatan ekonomi Indonesia.
"Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan. Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum intensif guna pengembangan kasus," kata Priyono, Senin, 26 Oktober 2026.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya ekspor ilegal 25,88 kilogram emas senilai Rp61,95 miliar di lima bandara internasional sepanjang Oktober 2026.
Baca juga: Kapolri, Dirjen Bea Cukai dan BNN Ungkap Penindakan 1,16 Ton Ketamin di Perairan Sumut
Penindakan di Lima Bandara
Di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka, Bea Cukai Cirebon menggagalkan ekspor ilegal 5,25 kilogram emas dengan nilai pasar diperkirakan mencapai Rp11,64 miliar.
Sementara itu, Bea Cukai Yogyakarta menggagalkan ekspor ilegal 4,26 kilogram emas padat di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Emas tersebut diperkirakan bernilai Rp9,39 miliar.
Di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bea Cukai menggagalkan dua upaya ekspor ilegal emas dengan total berat 1,58 kilogram senilai Rp3,9 miliar.
Adapun di Bandara Soekarno-Hatta, petugas menggagalkan tiga upaya ekspor ilegal emas batangan dan serbuk emas dengan total berat 13,63 kilogram senilai Rp34,09 miliar.
Penindakan di Bea Cukai Juanda bersama Satgaspam TNI AL Lanudal Juanda, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, Polresta Sidoarjo, dan Angkasa Pura menggagalkan ekspor ilegal 1,15 kilogram emas berbentuk serbuk yang tidak dilengkapi pemberitahuan ekspor.
Emas yang diamankan di Bandara Juanda tersebut diperkirakan memiliki nilai pasar Rp2,93 miliar.
Baca juga: Eks Direktur Bea Cukai Rizal Fadillah Dituntut 11,5 Tahun Penjara
Bea Cukai mengimbau masyarakat, khususnya penumpang yang membawa emas ke luar negeri untuk memastikan barang yang dibawa telah dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan sesuai ketentuan, serta memberitahukannya kepada petugas Bea Cukai.
Pengeluaran emas yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan apabila memenuhi unsur tindak pidana kepabeanan, dengan ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
Pembawaan emas ke luar negeri wajib memenuhi ketentuan ekspor dan kepabeanan yang berlaku. Ketentuan barang bawaan penumpang diatur dalam PMK 203/PMK.04/2017 (sebagaimana telah diubah dengan PMK 34 Tahun 2025).
Selain itu, sejak 23 Desember 2025 telah berlaku PMK 80 Tahun 2025 yang mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenakan bea keluar.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya ekspor ilegal 25,88 kilogram emas senilai Rp61,95 miliar di lima bandara internasional sepanjang Oktober 2026.