Ntvnews.id, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia mengidentifikasi sejumlah faktor yang diduga menjadi penyebab antrean panjang kendaraan dan kekosongan bahan bakar minyak (BBM) di berbagai daerah. Faktor tersebut meliputi kendala logistik dan distribusi, ketidaksesuaian kuota dengan kebutuhan aktual, hingga dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar mengatakan temuan tersebut masih berupa indikasi awal. Pihaknya akan melakukan pendalaman dan investigasi untuk mengetahui persoalan yang terjadi dalam tata kelola distribusi BBM.
"Indikasi awal, kenapa saya mengatakan ini adalah indikasi awal? Karena Ombudsman Republik Indonesia setelah mendapatkan informasi dari berbagai macam daerah tentu nantinya akan melakukan semacam pendalaman dan investigasi, dan hasilnya tentu akan kami laporkan di kemudian hari," kata Ghoffar di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, salah satu faktor yang ditemukan berkaitan dengan logistik dan distribusi, seperti keterlambatan pengiriman, proses bongkar muat, kondisi depot, serta jadwal penyaluran pasokan.
Di Bali, keterlambatan kapal dan proses bongkar muat di Terminal BBM Manggis dilaporkan berdampak pada ketersediaan BBM di sejumlah wilayah.
Faktor lainnya adalah ketidaksesuaian antara kebutuhan aktual, kuota, dan jumlah pasokan yang tersedia. Di Sulawesi Barat, keterlambatan pengiriman dari depot di Parepare, Sulawesi Selatan, disebut turut memicu antrean BBM.
Selain persoalan pasokan, Ombudsman juga menyoroti gangguan operasional dan keterbatasan kapasitas layanan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Hal-hal yang menjadi perhatian mencakup jam operasional, jumlah nosel pengisian, antrean kendaraan, hingga ketersediaan informasi bagi masyarakat.
Di Sumatera Utara, kendala armada pengangkut dan pengemudi turut dilaporkan memengaruhi pelayanan BBM.
Ombudsman juga menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, antara lain melalui praktik pelangsiran dan penggunaan tangki yang telah dimodifikasi. Sementara itu, di Sumatera Selatan, terdapat indikasi peralihan pengguna BBM nonsubsidi ke solar subsidi.
Ghoffar menyampaikan bahwa gangguan pelayanan BBM dapat menimbulkan kerugian ekonomi karena masyarakat kehilangan waktu produktif saat mengantre. Kondisi tersebut juga berpotensi meningkatkan risiko keselamatan lalu lintas di sekitar SPBU.
Dampaknya terutama dapat dirasakan oleh pengemudi angkutan umum, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, serta nelayan yang bergantung pada BBM untuk menjalankan kegiatan ekonomi.
Gangguan pasokan juga berisiko menghambat distribusi barang dan aktivitas ekonomi lainnya, terutama di wilayah dengan akses terbatas, seperti daerah pinggiran dan kota-kota kecil.
Untuk menangani persoalan tersebut, Ombudsman meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengevaluasi data kebutuhan dan kuota BBM agar penyalurannya sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.
Ombudsman turut meminta Pertamina dan Pertamina Patra Niaga menyampaikan informasi secara akurat mengenai jadwal pasokan, pemulihan stok, jam operasional, serta kapasitas SPBU. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai ketersediaan BBM dan membantu mereka mengantisipasi gangguan pasokan.
Baca Juga: BBM di Bali Langka, DPR Minta Pasokan Ditambah
Di tingkat daerah, pemerintah diminta berkoordinasi secara aktif untuk mengurai antrean sekaligus menjaga keselamatan lalu lintas.
Sementara itu, aparat penegak hukum diminta menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi secara profesional dan transparan berdasarkan bukti hukum.
Ombudsman menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum dapat disimpulkan sebagai penyebab gangguan distribusi BBM di berbagai daerah.
(Sumber: Antara)
Ombudsman RI mengadakan konferensi pers terkait antrean panjang BBM sejumlah daerah di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026 (Antara)