Ntvnews.id, Jakarta -Berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi resmi, narasi yang beredar di media sosial mengenai pembatasan nominal pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti batasan maksimal Rp30.000 untuk motor matik, Rp50.000 untuk motor besar, dan Rp120.000 untuk mobil di seluruh SPBU adalah informasi yang tidak benar atau disinformasi.
Namun, benarkah pemerintah telah membatasi jumlah pembelian BBM bersubsidi hingga Rp30.000, Rp50.000, dan Rp120.000 untuk setiap pengisian?
Unggahan yang menarasikan pembelian BBM bersubsidi dibatasi maksimal 30 ribu dalam satu kali pengisian. Faktanya, Menteri ESDM mengatakan pemerintah masih memformulasikan aturan pembatasan distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya lebih tepat sasaran. (Facebook)
Arsip - Ilustrasi - Petugas melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) pada kendaraan di SPBU Pertamina. (Antara)