Cek Fakta: Batas Maksimal Pembelian BBM Subsidi Rp30.000

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Okt 2026, 17:00
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Arsip - Ilustrasi - Petugas melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) pada kendaraan di SPBU Pertamina. Arsip - Ilustrasi - Petugas melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) pada kendaraan di SPBU Pertamina. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi resmi, narasi yang beredar di media sosial mengenai pembatasan nominal pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti batasan maksimal Rp30.000 untuk motor matik, Rp50.000 untuk motor besar, dan Rp120.000 untuk mobil di seluruh SPBU adalah informasi yang tidak benar atau disinformasi.

Namun, benarkah pemerintah telah membatasi jumlah pembelian BBM bersubsidi hingga Rp30.000, Rp50.000, dan Rp120.000 untuk setiap pengisian?

Unggahan yang menarasikan pembelian BBM bersubsidi dibatasi maksimal 30 ribu dalam satu kali pengisian. Faktanya, Menteri ESDM mengatakan pemerintah masih memformulasikan aturan pembatasan distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya lebih tepat sasaran. <b>(Facebook)</b> Unggahan yang menarasikan pembelian BBM bersubsidi dibatasi maksimal 30 ribu dalam satu kali pengisian. Faktanya, Menteri ESDM mengatakan pemerintah masih memformulasikan aturan pembatasan distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya lebih tepat sasaran. (Facebook)

Memang benar bahwa pemerintah melalui Kementerian ESDM tengah menyiapkan kebijakan untuk memperketat dan mengendalikan penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa aturan terkait pengendalian Pertalite dan Biosolar masih dalam tahap diformulasikan serta menunggu validasi data yang matang agar tidak salah sasaran.

Selain itu, pihak Pertamina Patra Niaga juga menegaskan bahwa mereka masih menunggu regulasi dan keputusan resmi dari pemerintah terkait teknis pembatasan tersebut.

Terkait pencantuman pasal-pasal pidana dalam infografis yang beredar, aturan hukum seperti Pasal 55 UU Migas atau ketentuan lainnya ditujukan untuk menindak pelaku penyalahgunaan, penimbunan, atau niaga gelap BBM bersubsidi secara ilegal, bukan untuk menjerat masyarakat umum sekadar akibat pembelian BBM berulang.

Oleh karena itu, klaim yang menyebutkan bahwa pemerintah telah memberlakukan batas maksimal nominal pembelian BBM bersubsidi di SPBU dipastikan sepenuhnya hoaks.

Rating: Disinformasi / Tidak Benar
 
 
(Sumber: Antara)
 
x|close