Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa usulan penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui koperasi telah diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan," kata Ferry setelah menghadiri rapat koordinasi terbatas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026.
Ferry menyampaikan hal tersebut saat menjelaskan perkembangan rencana pembayaran gaji PNS melalui koperasi. Ia mengatakan anggaran untuk pelaksanaan rencana itu sedang dipersiapkan, meski belum memerinci jumlah anggaran maupun mekanisme penyalurannya.
"Udah akan siap dibayarkan," ujar dia.
Ferry juga belum menjelaskan secara terperinci bentuk pengajuan yang disampaikan kepada Kemenkeu, jadwal dimulainya pembayaran, maupun koperasi yang nantinya akan dilibatkan dalam layanan tersebut.
Sebelumnya, pada Kamis, 8 Oktober 2026, Kementerian Koperasi menyatakan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan resmi mengenai rencana perluasan penyaluran gaji PNS dan pembayaran pensiun melalui koperasi.
Baca Juga: Menkop Ferry Sosialisasikan Perpres 82/2026 untuk Percepat Operasional KDKMP
Menteri Koperasi Ferry Juliantoro, didampingi Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, saat menyampaikan pernyataan pada media, di Semarang, Jateng, Selasa, 14 Juli 2026. (Antara)
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi mengatakan pemerintah masih berupaya membuka peluang bagi koperasi untuk menjadi mitra pembayaran gaji dan pensiun, sebagaimana layanan yang selama ini dilakukan oleh PT Pos Indonesia dan perbankan.
"Contohnya saat ini Kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos dan bank," kata Zabadi dalam keterangannya, Kamis, 8 Oktober 2026.
Menurut Zabadi, perluasan layanan tersebut ditujukan untuk memberikan lebih banyak pilihan akses layanan keuangan kepada masyarakat. Rencana itu tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Gagasan melibatkan koperasi dalam pembayaran gaji PNS dan pensiun sebelumnya disampaikan Ferry dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026. Saat itu, ia mengatakan pemerintah tengah membahas kemungkinan menjadikan koperasi sebagai unit layanan jasa pembayaran gaji pegawai negeri dan pensiun bersama Menteri Keuangan.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Oktober 2026, jumlah aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia mencapai sekitar 6,7 juta orang, termasuk PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca Juga: Menkop Ungkap Rencana Koperasi Jadi Penyalur Gaji PNS dan Pembayaran Pensiun
Sementara itu, PT Taspen (Persero) mencatat sebanyak 3,28 juta peserta pensiun dari total 9,13 juta peserta yang dilayani hingga Agustus 2026. Taspen didukung oleh 46 mitra bayar dan 16.911 titik layanan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Adapun ketentuan mengenai penyaluran gaji PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Bank Umum Secara Terpusat.
(Sumber: Antara)
Menteri Koperasi Ferry Juliantono (tengah) dalam rapat koordinasi terbatas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026 (Antara)