Menkop Ferry Sosialisasikan Perpres 82/2026 untuk Percepat Operasional KDKMP

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Okt 2026, 12:19
thumbnail-author
Amanda Putri Utomo
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memberikan pidato saat menghadiri Malang Creative Connect Conference di Kartini Imperial Building, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, 21 Agustus 2026. Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memberikan pidato saat menghadiri Malang Creative Connect Conference di Kartini Imperial Building, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, 21 Agustus 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mulai mengintensifkan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai langkah mempercepat operasional koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

Ferry menyampaikan sosialisasi tersebut saat berdiskusi dengan para kepala desa dan pengurus KDKMP se-Kabupaten Toba, Sumatra Utara, Selasa. Kegiatan itu digelar oleh DPP Komite Masyarakat Danau Toba (KMDT).

Menurut Ferry, Perpres 82/2026 menjadi pijakan penting dalam membangun tata kelola KDKMP sekaligus mendorong koperasi agar segera menjalankan kegiatan operasionalnya.

"Perpres ini menjadi salah satu landasan dalam memperkuat tata kelola dan mempercepat operasionalisasi KDKMP," kata Ferry dikutip dari keterangan di Jakarta, Selasa.

Dalam pertemuan tersebut, Ferry membahas sejumlah agenda yang perlu segera disiapkan untuk mendukung operasional KDKMP. Beberapa di antaranya meliputi penempatan manajer profesional, proses serah terima aset bangunan koperasi, hingga penyusunan model bisnis dan rencana pengembangan usaha.

Terkait aset, Ferry menegaskan bangunan fisik yang digunakan KDKMP dan berada di desa merupakan aset milik desa. Karena itu, proses pengalihan atau serah terima aset harus dilakukan melalui mekanisme resmi agar status kepemilikannya jelas.

"Bangunan fisik KDKMP adalah milik desa, bukan milik pihak lain. Proses serah terima akan dilakukan secara resmi," ujarnya.

Selain aspek kelembagaan, Ferry menilai kesiapan sumber daya manusia menjadi faktor penting dalam memastikan KDKMP dapat berjalan secara efektif. Menurutnya, koperasi juga membutuhkan model bisnis yang terarah agar kegiatan usaha tidak berhenti pada tahap pembentukan kelembagaan, tetapi mampu berkembang secara berkelanjutan.

Baca Juga: Menkop: Otoritas Pengawas Koperasi Masuk RUU Baru

Dalam kunjungan tersebut, Ferry turut meresmikan Koperasi KMDT Pemasaran Sejahtera. Koperasi ini diproyeksikan menjadi wadah untuk menyerap sekaligus memasarkan berbagai produk yang dihasilkan KDKMP di wilayah Toba.

Melalui koperasi pemasaran tersebut, hasil pertanian, produk bumi, hingga kerajinan masyarakat diharapkan dapat dihimpun dan dikelola secara bersama sehingga memiliki akses pasar yang lebih luas.

Perpres Nomor 82 Tahun 2026 sendiri mengatur sejumlah aspek dalam penyelenggaraan KDKMP, termasuk pelaksanaan kegiatan usaha dan pelayanan kepada anggota.

Layanan tersebut mencakup pemenuhan kebutuhan masyarakat, pembiayaan dengan bunga yang terjangkau dan mekanisme yang mudah, pelayanan kesehatan, hingga penyaluran program pemerintah.

Dalam operasionalnya, KDKMP dapat menjalankan sejumlah unit usaha dan layanan. Di antaranya kantor koperasi, penyediaan sembako, layanan simpan pinjam, klinik desa atau kelurahan, apotek desa atau kelurahan, penyediaan obat bebas dan obat bebas terbatas, gudang atau cold storage, serta layanan logistik desa.

Untuk memastikan kegiatan koperasi dapat berjalan pada tahap awal, pemerintah menetapkan masa transisi dengan menugaskan Agrinas Pangan untuk membantu melaksanakan operasionalisasi KDKMP selama dua tahun.

Penugasan tersebut diarahkan untuk menjaga kelancaran operasional koperasi sekaligus meningkatkan kapasitas pengelola. Selain itu, langkah tersebut ditujukan untuk mendorong KDKMP agar secara bertahap mampu mengelola usahanya secara mandiri dan berkelanjutan.

Selama menjalankan penugasan, Agrinas Pangan bertanggung jawab terhadap berbagai aspek operasional harian. Tugas tersebut meliputi pengelolaan sumber daya manusia dan kegiatan usaha, pencapaian target operasional, pengembangan bisnis, pendampingan, pembinaan, pemantauan dan evaluasi.

Agrinas Pangan juga diarahkan membangun sistem operasional yang terintegrasi dengan Simkopdes sehingga pengelolaan KDKMP dapat dilakukan secara lebih terstruktur.

Dari sisi permodalan, Perpres tersebut membuka sejumlah sumber pembiayaan bagi KDKMP. Modal koperasi dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, hibah, serta pinjaman atau pembiayaan dari anggota maupun koperasi lainnya.

KDKMP juga dapat memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank, serta memanfaatkan sumber pembiayaan alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Menkop Ungkap Rencana Koperasi Jadi Penyalur Gaji PNS dan Pembayaran Pensiun

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah turut dapat memberikan dukungan untuk memperkuat permodalan KDKMP. Dukungan itu dapat berupa pembiayaan, fasilitasi akses pembiayaan, hingga pemberian subsidi bunga atau margin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, penguatan modal dapat dilakukan melalui skema modal penyertaan. Sumbernya dapat berasal dari pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa, anggota koperasi, masyarakat, badan usaha, maupun pihak lainnya.

Untuk memperluas jaringan usaha, KDKMP juga diberi ruang untuk membangun kerja sama dengan berbagai pihak. Kolaborasi tersebut dapat dilakukan bersama BUMN, BUMD, koperasi, lembaga pembiayaan, maupun badan usaha lainnya guna memperkuat permodalan sekaligus mengembangkan kegiatan usaha koperasi.

(Sumber: ANTARA) 

x|close