Menkop: Otoritas Pengawas Koperasi Masuk RUU Baru

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Okt 2026, 12:45
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memberikan sambutan dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin (5/10/2026). Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memberikan sambutan dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin (5/10/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah berencana membentuk lembaga pengawas khusus untuk sektor perkoperasian melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian yang saat ini tengah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, menjelaskan bahwa kehadiran otoritas khusus ini krusial agar koperasi memiliki sistem pengawasan mandiri tanpa harus dilebur ke dalam mekanisme pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"InsyaAllah di Undang-Undang Perkoperasian yang baru kita akan ada namanya otoritas pengawas koperasi karena kita tidak mau masuk ke OJK, kita punya otoritas sendiri," ujar Ferry dalam acara diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin (5/10).

Di samping pembenahan aspek pengawasan, pemerintah juga merancang skema perlindungan bagi simpanan masyarakat yang dikelola oleh koperasi simpan pinjam. Ferry menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, dan mencapai kesepakatan terkait rencana penjaminan simpanan anggota koperasi melalui LPS.

Langkah proteksi ini dinilai mendesak mengingat selama ini koperasi belum memiliki badan pengawas independen, sementara dana simpanan masyarakat di dalamnya belum memperoleh perlindungan hukum setara dengan perbankan nasional.

"Kita kalah bersaing dengan perbankan. Jadi insyaAllah di UU Perkoperasian baru kita akan ada namanya otoritas pengawas koperasi dan kita ingin ada lembaga penjamin simpanan yang bisa melindungi simpanan masyarakat yang ada di koperasi," ucap Ferry.

Penguatan regulasi yang mencakup sistem pengawasan dan jaminan simpanan tersebut diyakini mampu mendongkrak daya saing koperasi agar sejajar dengan industri perbankan.

Lebih lanjut, RUU Perkoperasian ini ditargetkan dapat disahkan pada tahun ini guna menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Menurut Ferry, regulasi yang berlaku saat ini sudah usang dan tidak lagi relevan untuk mengakomodasi kebutuhan serta tantangan pengembangan koperasi di Indonesia.

 
(Sumber: Antara)
 
x|close