Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Keuangan secara resmi menginstruksikan seluruh jajaran kementerian dan lembaga (K/L) untuk melakukan pemangkasan anggaran belanja perjalanan dinas sebesar hingga 30 persen dari sisa pagu anggaran yang belum terealisasikan per tanggal 8 Oktober 2026.
Kebijakan pengetatan anggaran tersebut tertuang secara rinci di dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada 8 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Sudarto, dalam agenda Konferensi Pers APBN KiTa yang berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada hari Jumat (9/10), menjelaskan bahwa langkah penghematan ini bertujuan untuk mempertajam tata kelola belanja negara agar jauh lebih fokus pada pencapaian luaran (output) serta hasil nyata yang telah direncanakan.
“Jadi, bukan sesuatu yang baru, serta memastikan bahwa setiap rupiah belanja negara memberikan manfaat yang optimal, terlebih ketika kita memasuki triwulan IV,” tegas Sudarto.
Melalui surat edaran tersebut, Kementerian Keuangan mengarahkan agar efisiensi belanja perjalanan dinas ditempuh melalui optimalisasi pelaksanaan rapat atau pertemuan secara daring (online), pembatasan ketat terhadap agenda perjalanan yang dinilai tidak mendesak atau tidak prioritas, serta pengurangan jumlah peserta maupun frekuensi perjalanan kedinasan.
Meskipun demikian, kebijakan efisiensi ini dipastikan tetap berjalan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak mengganggu kelancaran tugas-tugas pemerintahan maupun program-program prioritas yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
Selain memangkas anggaran perjalanan dinas, Kementerian Keuangan juga menginstruksikan setiap kementerian dan lembaga untuk menunda berbagai pos belanja pendukung aparatur (di luar komponen gaji dan layanan dasar) yang hingga kini belum terserap.
Kebijakan penundaan tersebut mencakup pengadaan kendaraan bermotor dinas baru, pembangunan atau pengadaan rumah dinas baru, serta proyek renovasi maupun rehabilitasi gedung kantor dan fasilitas sejenisnya.
Selanjutnya, akumulasi dana dari hasil penghematan dan efisiensi anggaran tersebut akan diblokir melalui mekanisme automatic adjustment dengan cara mencantumkan kode 9 pada Halaman IV Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Sudarto kembali menekankan bahwa upaya penajaman dan efisiensi belanja ini sama sekali tidak boleh mengorbankan target-target prioritas pembangunan yang telah dicanangkan demi kepentingan masyarakat.
“Fokusnya adalah kami mengajak seluruh kementerian/lembaga makin fokus untuk pencapaian target-target yang sudah direncanakan,” pungkasnya.
(Sumber: Antara)
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara