Ntvnews.id, Jakarta -Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara tidak akan menyetorkan dividen ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun anggaran 2026 dan 2027.
Keputusan tersebut didasari oleh perhitungan anggaran di mana kontribusi dividen dari Danantara memang belum dimasukkan sebagai komponen penerimaan negara di dalam kedua tahun anggaran tersebut.
"Saat ini saya bekerja dengan APBN 2026 yang tidak ada dividen Danantara. Saat ini saya juga bekerja mempersiapkan APBN 2027 yang tidak ada dividen Danantara di situ, tidak tercatat," ujar Suahasil di Jakarta, Kamis (8/10).
Kendati demikian, Menkeu Suahasil berpandangan bahwa ukuran kontribusi Danantara bagi negara tidak semata-mata dilihat dari setoran dividen ke kas negara. Peran lembaga tersebut juga dinilai dari sejauh mana berbagai proyek dan kegiatan operasional yang dijalankan melalui aset-aset kelolaannya mampu memberikan dampak langsung bagi perekonomian riil.
Berbagai aktivitas bisnis dan investasi tersebut diharapkan dapat memperluas penyerapan tenaga kerja, mendongkrak tingkat produksi barang dan jasa, serta menjembatani sinergi investasi antara pemerintah dan sektor swasta.
Dengan demikian, efektivitas kinerja Danantara ke depan dapat diukur dari kemampuannya dalam mengoptimalkan portofolio aset yang dimiliki untuk membantu menuntaskan berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.
"Bagaimana Danantara yang bekerja lebih keras, Danantara yang bekerja dengan aset yang sedemikian besar kemudian membantu menyelesaikan masalah-masalah di tengah masyarakat, menyerap tenaga kerja, membangun produksi barang dan jasa, mengkonekkan dengan investasi dari pihak swasta dan kemudian mensejahterakan masyarakat Indonesia," katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus merespons wacana sebelumnya yang sempat disampaikan oleh mantan pejabat terkait rencana setoran keuntungan BPI Danantara ke dalam pos APBN. Sebelum pengelolaan aset BUMN dialihkan kepada Danantara menyusul perubahan ketentuan kelembagaan tahun lalu, setoran dividen perusahaan pelat merah yang masuk ke pos Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) biasanya tercatat di kisaran Rp90 triliun per tahun.
(Sumber: Antara)
Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/10/2026). (Antara)