Aturan Baru Bahlil, Perusahaan Tambang Wajib Utamakan Kontraktor Lokal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Sep 2026, 12:19
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi keterangan ketika dijumpai setelah memberi Konferensi Pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). ANTARA/Putu Indah Savitri/aa. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi keterangan ketika dijumpai setelah memberi Konferensi Pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). ANTARA/Putu Indah Savitri/aa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan seluruh perusahaan tambang di Indonesia untuk mengutamakan penggunaan kontraktor lokal di sekitar wilayah operasional.

Sementara itu penggunaan anak perusahaan maupun afiliasi wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.

Beleid tersebut ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026.

Baca juga: Harga Pertamax Cs Bakal Naik? Ini Kata Wamen ESDM

Dalam aturan itu, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang menggunakan jasa pertambangan diwajibkan menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) pada wilayah kabupaten/kota di sekitar wilayah IUP atau IUPK.

ESDM juga melarang pemegang IUP atau IUPK melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa memperoleh persetujuan Menteri.

“Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri,” demikian bunyi aturan tersebut dikutip, Rabu 30 September 2026.

Larangan tersebut mencakup kondisi ketika pemegang IUP atau IUPK memiliki saham secara langsung pada perusahaan pemegang IUJP.

Ketentuan yang sama juga berlaku apabila terdapat satu atau lebih penerima manfaat akhir atau beneficial owner yang sama antara pemegang IUP atau IUPK dengan pemegang IUJP.

Baca juga: Korupsi Nikel, Jaksa Tangkap Sekjen Kementerian ESDM 2013-2017

Ada Pengecualian

Meski demikian, pemerintah memberikan sejumlah pengecualian bagi pemegang IUP dan IUPK yang ingin menggunakan anak perusahaan atau afiliasi dalam kegiatan jasa pertambangan.

Penggunaan anak perusahaan atau afiliasi dapat diberikan untuk kegiatan yang berkaitan dengan proyek strategis nasional (PSN).

Kemudian pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral, pengembangan dan pemanfaatan batubara, serta pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Namun, penggunaan anak perusahaan atau afiliasi untuk kepentingan tersebut tetap harus mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM.

“Pemberian persetujuan atas permohonan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara oleh Menteri diberikan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar,” tulis beleid tersebut.

Baca juga: ESDM Bantah RKAB 3 Anak Usaha BYAN Disetujui Terkait Akuisisi Haji Isam

Mekanisme IUP dari Gubernur

Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B 2026 itu juga mengatur mekanisme bagi pemegang IUP yang diterbitkan oleh gubernur sesuai kewenangannya.

Permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan diajukan kepada gubernur sesuai dengan kewenangannya.

"Ketentuan di dalam Keputusan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang Kontrak Karya, dan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara," tandasnya.

x|close