Ntvnews.id, Jakarta -Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan bahwa kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi tambang yang menyeret seorang personelnya berinisial Kombes F akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, 25 September 2026, menegaskan bahwa Polri selalu berpedoman pada asas equality before the law dalam setiap penanganan perkara pidana.
“Prinsipnya adalah equality before the law. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, status, jabatan, maupun pangkat seseorang tidak menjadi alasan untuk membedakan proses penegakan hukum,” katanya.
Ia menyampaikan bahwa saat ini penyidik di lingkungan Bareskrim Polri masih menjalankan serangkaian kegiatan penyelidikan guna memperoleh gambaran secara utuh terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
“Sejumlah saksi telah diperiksa, dokumen-dokumen juga didalami, dan penyidik telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sulawesi Utara,” ujarnya.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk mendalami perkara tersebut, Kombes F juga dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini. Di samping proses pidana umum, Polri memastikan adanya mekanisme pengawasan serta pemeriksaan internal terhadap anggota yang bersangkutan.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah menempatkan Kombes F di tempat khusus (Patsus) guna mempermudah proses pemeriksaan internal. Polri menegaskan bahwa seluruh tahapan ini berjalan secara objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada.
“Polri berkomitmen untuk bertindak tegas dan profesional. Tidak ada impunitas bagi anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun demikian, seluruh proses tetap harus berpedoman pada hukum, fakta, dan alat bukti yang ada,” ucap Trunoyudo.
Kasus ini bermula pada bulan Agustus 2026, ketika Kombes F dilaporkan secara resmi ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan serta penggelapan investasi tambang emas. Adapun pihak pelapor merupakan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia.
Kuasa hukum pihak pelapor, Bagas Pangestu Pribadi, menjelaskan bahwa kliennya pertama kali dikenalkan kepada Kombes F oleh pihak ketiga pada tahun 2025. Oknum perwira menengah tersebut menawarkan bentuk investasi tambang emas yang diklaim legal dengan dalih perizinan yang sedang diproses.
“Yang dijanjikan adalah setelah investasi, dalam sekali masa panen, klien kami langsung balik modal karena hasilnya adalah 0,8 sampai 1 persen. Yang mana secara hitung-hitungan juga dipaparkan oleh klien kami, ketika klien kami sekali investasi, langsung balik modal,” jelas Bagas.
Tergiur tawaran tersebut, pihak pelapor lantas menyetorkan sejumlah dana secara bertahap dalam rentang waktu Mei hingga Oktober 2025 dengan total akumulasi mencapai Rp58,5 miliar. Selama periode itu pula, Bagas menyebut kliennya terus-menerus dibujuk untuk menambah investasi meskipun legalitas izin tambang belum kunjung terbit dan keuntungan belum pernah terealisasi.
“Dari masa itu, klien kami hanya menerima Rp4 miliar pada Februari 2026. Hal ini apa? Kami menduga ini adalah tujuannya supaya klien kami tidak menagih hasil profit,” pungkasnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. (Antara)