Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan program minyak goreng rakyat Minyakita tidak dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pasokan program tersebut sepenuhnya berasal dari kewajiban domestic market obligation (DMO) yang harus dipenuhi produsen minyak sawit yang melakukan ekspor.
Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Nawandaru Dwi Putra mengatakan ketersediaan Minyakita sangat bergantung pada realisasi DMO yang mengikuti perkembangan ekspor produk kelapa sawit setiap bulan.
"DMO Minyakita ini adalah kontribusi dari produsen yang melakukan ekspor. Jadi tanpa menggunakan APBN. Untuk itu, ketersediaan atau realisasi DMO ini sangat bergantung atau berkaitan erat dengan perkembangan kinerja ekspor produk bulanan kelapa sawit," ujar Nawandaru dalam Rapat Koordinasi Inflasi Daerah yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.
Ia menjelaskan hingga saat ini realisasi penyaluran DMO kepada distributor tingkat pertama (D1), yakni BUMN Pangan, telah mencapai 413.256 ton atau sekitar 49,90 persen dari total kewajiban yang harus dipenuhi para produsen.
Baca Juga: Mendag Pastikan Harga MinyaKita Turun, Sebut Stok Nasional Aman
Dari jumlah tersebut, Perum Bulog menguasai pasokan sebanyak 308.057 ton, sedangkan ID FOOD memperoleh alokasi 105.199 ton.
Menurut Nawandaru, sebagian stok tersebut telah dimanfaatkan untuk mendukung program bantuan pangan pemerintah serta memenuhi kebutuhan minyak goreng di pasar rakyat.
Kemendag juga meminta pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan Bulog dan ID FOOD agar distribusi Minyakita dapat diprioritaskan ke wilayah yang membutuhkan tambahan pasokan.
Meski demikian, volume Minyakita yang tersedia memang tidak sebesar minyak goreng komersial karena pasokannya bergantung pada realisasi DMO. Oleh sebab itu, pemerintah memastikan penyalurannya dilakukan secara tepat sasaran.
Baca Juga: Satu Kapal Tanker Minyak Meledak Saat Coba Melintasi Selat Hormuz
Data Kemendag menunjukkan realisasi DMO pada Juli 2026 mencapai 122.745 ton. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan Juni 2026 setelah sebelumnya mengalami penurunan berturut-turut sejak Februari hingga Mei 2026.
"Periode bulan Februari, Maret, April, Mei, realisasi DMO cenderung mengalami penurunan yang sangat signifikan. Dan di bulan Juni, saat ini sudah lewat bulan Juli, ini sudah mengalami kenaikan yang di atas 100.000 ton," terang Nawandaru.
Selain menjaga ketersediaan pasokan, Kemendag terus berupaya menstabilkan harga Minyakita. Saat ini, rata-rata harga nasional tercatat Rp15.869 per liter, sedikit di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.
Nawandaru menambahkan salah satu tujuan penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 ialah mewajibkan produsen menyalurkan sedikitnya 35 persen realisasi DMO kepada BUMN Pangan. Kebijakan tersebut diharapkan membuat distribusi Minyakita semakin merata sehingga masyarakat tetap dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi - Produk minyak goreng kemasan rakyat atau yang dikenal dengan Minyakita. (Antara)