Tarif Tol Ruas Sinaksak-Simpang Panei Berlaku Efektif 17 Juli 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Jul 2026, 10:45
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Gerbang Tol Sinaksak Gerbang Tol Sinaksak (Antara)

Ntvnews.id, Medan - PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) resmi menerapkan tarif pada ruas Tol Sinaksak-Simpang Panei yang menjadi bagian dari Jalan Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat (Kutepat), Sumatera Utara, mulai Jumat, 17 Juli 2026.

Direktur Utama Hamawas Dindin Solakhuddin mengatakan, "Pemberlakuan tarif pada Jalan Tol Kutepat Segmen Sinaksak–Simpang Panei di mulai Jumat, 17 Juli 2026 pukul 07.00 WIB."

Ia menjelaskan, penerapan tarif tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6938/KPTS/M/2026 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat.

Menurut Dindin, "Segmen Sinaksak–Simpang Panei sebelumnya telah beroperasi tanpa tarif selama kurang lebih 2,5 bulan."

Selama masa operasional tanpa tarif tersebut, Hamawas secara aktif melakukan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat, pengguna jalan, dan para pemangku kepentingan sebagai bagian dari persiapan penerapan tarif.

Baca Juga: AS dan China Sepakat Tolak Tarif Tol di Selat Hormuz

Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari tahapan operasional Jalan Tol Kutepat untuk memperkuat konektivitas antarwilayah di Sumatera Utara, terutama menuju Kota Pematang Siantar, kawasan Danau Toba, dan berbagai wilayah strategis lainnya.

"Kami berharap pemberlakuan tarif ini dapat diiringi dengan meningkatnya kesadaran pengguna jalan dalam mempersiapkan perjalanan, mematuhi ketentuan berkendara, serta menjaga keselamatan selama berada di jalan," ujar Dindin.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6938/KPTS/M/2026, besaran tarif Tol Sinaksak-Simpang Panei adalah sebagai berikut:

Baca Juga: DJP Klarifikasi Kabar Pajak 11 % Jalan Tol, Masih Dalam Tahap Perencanaan

Asal Kuala Tanjung:

  • Menuju IC Indrapura: Gol I Rp11.000 | Gol II & III Rp16.500 | Gol IV & V Rp22.000.

  • Menuju Junction Indrapura: Gol I Rp17.000 | Gol II & III Rp25.500 | Gol IV & V Rp34.000.

  • Menuju IC Tebing Tinggi: Gol I Rp39.500 | Gol II & III Rp59.500 | Gol IV & V Rp79.500.

  • Menuju Junction Tebing Tinggi: Gol I Rp42.000 | Gol II & III Rp63.000 | Gol IV & V Rp83.500.

  • Menuju IC Dolok Merawan: Gol I Rp74.500 | Gol II & III Rp111.500 | Gol IV & V Rp149.000.

  • Menuju IC Sinaksak: Gol I Rp91.500 | Gol II & III Rp137.000 | Gol IV & V Rp183.000.

  • Menuju IC Simpang Panei: Gol I Rp105.000 | Gol II & III Rp157.500 | Gol IV & V Rp210.000.

Asal IC Indrapura:

  • Menuju Junction Indrapura: Gol I Rp6.000 | Gol II & III Rp9.000 | Gol IV & V Rp12.000.

  • Menuju IC Tebing Tinggi: Gol I Rp28.500 | Gol II & III Rp43.000 | Gol IV & V Rp57.000.

  • Menuju Junction Tebing Tinggi: Gol I Rp31.000 | Gol II & III Rp46.000 | Gol IV & V Rp61.500.

  • Menuju IC Dolok Merawan: Gol I Rp63.500 | Gol II & III Rp95.000 | Gol IV & V Rp127.000.

  • Menuju IC Sinaksak: Gol I Rp80.500 | Gol II & III Rp120.500 | Gol IV & V Rp161.000.

  • Menuju IC Simpang Panei: Gol I Rp94.000 | Gol II & III Rp141.000 | Gol IV & V Rp187.500.

  • Menuju Kuala Tanjung: Gol I Rp11.000 | Gol II & III Rp16.500 | Gol IV & V Rp22.000.

Menjelang pemberlakuan tarif, Hamawas mengimbau seluruh pengguna jalan tol agar memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi sebelum memasuki gerbang tol serta tetap mematuhi seluruh aturan berkendara.

Baca Juga: Purbaya Belum Tahu Rencana Jalan Tol Kena Tarif PPN: Nanti Saya Beresin Deh

Dindin menegaskan, "Batas kecepatan yang berlaku di jalan tol dalam 60–80km/jam, dan bahu jalan hanya digunakan dalam keadaan darurat.Jika pengguna mengalami kendala atau melihat kondisi darurat di jalan tol,dapat segera menghubungi Call Center TolKutepat."

(Sumber: Antara)

x|close