Bahlil Sebut Program B50 Hemat Devisa Negara hingga Rp170 Triliun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jul 2026, 15:59
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam peluncuran Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis, 9 Juli 2026 Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam peluncuran Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis, 9 Juli 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Karawang - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan penerapan Program Mandatori Biodiesel B50 berpotensi menghemat devisa negara hingga sekitar Rp170 triliun karena Indonesia tidak lagi bergantung pada impor solar.

“Dengan implementasi B50 itu ternyata, Bapak Presiden, (menghemat) Rp170 triliun. Jadi dari B40 ke B50, kita bisa menahan devisa kita Rp170 T,” ujar Bahlil saat peluncuran Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis, 9 Juli 2026.

Nilai penghematan tersebut lebih besar dibandingkan saat kebijakan mandatori B40 diterapkan, yang mampu menghemat devisa negara sebesar Rp133,3 triliun.

Selain memberikan penghematan devisa, implementasi B50 juga diproyeksikan meningkatkan nilai tambah crude palm oil (CPO) dari Rp20,92 triliun menjadi sekitar Rp23,49 triliun. Program ini juga diperkirakan mampu menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja serta menekan emisi gas rumah kaca hingga sekitar 44,46 juta ton CO2 pada 2026.

Baca Juga: Hari Ini Prabowo Dijadwalkan Resmikan Program Biodiesel B50

“Dengan implementasi B50, maka alhamdulillah kita tidak lagi melakukan impor produk solar ke negara kita. Dan ini adalah pertama kali,” ujar Bahlil.

Pada kesempatan yang sama, Presiden Prabowo Subianto meresmikan Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis.

Pelaksanaan Program Mandatori Biodiesel B50 berlandaskan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 mengenai Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Solar Sebesar 50 persen.

Baca Juga: BPDP: Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi Nasional dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit

Melalui program tersebut, pemerintah mewajibkan pencampuran biodiesel sebanyak 50 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis solar. Dalam implementasinya, badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, dan badan usaha penyalur diwajibkan memenuhi standar serta mutu sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.

Kebijakan B50 menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM), meningkatkan nilai tambah sumber daya alam dalam negeri, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi dan energi nasional.

(Sumber: Antara)

x|close