Komdigi: Meta Nonaktifkan 185 Ribu Akun Anak dalam Dua Bulan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Jul 2026, 11:10
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Miniatur taman bermain anak-anak di depan logo Meta. (REUTERS/Dado Ruvic) Ilustrasi - Miniatur taman bermain anak-anak di depan logo Meta. (REUTERS/Dado Ruvic) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan bahwa Meta telah menonaktifkan sekitar 185 ribu akun milik anak dalam kurun dua bulan terakhir. Langkah Meta ini disebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Tunas.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, saat ditemui di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa, 1 Juli 2026, menyampaikan bahwa jumlah tersebut merupakan laporan terbaru yang diterima pemerintah dari Meta, perusahaan induk platform Facebook, Instagram, dan Threads.

"185 lima ribu (akun anak yang ditutup) dalam dua bulan," kata Alexander.

Alexander menerangkan, Meta menjadi salah satu platform digital besar yang telah melaporkan penutupan akun anak sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Selain Meta, TikTok dan YouTube juga telah menyerahkan laporan serupa kepada pemerintah.

Berdasarkan data tersebut, jumlah akun anak yang telah ditutup oleh berbagai platform digital kini mencapai lebih dari 4,8 juta akun. Rinciannya terdiri atas 4,1 juta akun di TikTok, 600 ribu akun di YouTube, dan 185 ribu akun pada layanan milik Meta.

Baca Juga: Kemkomdigi dan Meta Bentuk Tim Khusus untuk Bendung Serangan Bot Judol di Kolom Komentar

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat menyampaikan keterangannya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026. <b>(Antara)</b> Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat menyampaikan keterangannya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026. (Antara)

"Total berarti sekitar 4,7 juta (akun) yang kemarin, ditambah 185 ribu, jadi sekitar 4,8 juta akun," kata Alexander.

Kemkomdigi juga meminta platform digital lain yang hingga kini belum mengirimkan laporan berkala mengenai langkah perlindungan anak dan penindakan terhadap akun anak agar segera memenuhi kewajiban tersebut.

"(Platform) yang lain belum ada laporan masuk. Kita sudah minta mereka untuk memberikan laporan rutin, tetapi belum disampaikan," kata Alexander.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa sekitar 200 platform digital telah menyampaikan hasil penilaian mandiri terhadap profil risiko masing-masing sebagai bagian dari pelaksanaan PP Tunas.

Baca Juga: Kemkomdigi Pastikan Seluruh BTS Terdampak Gempa Palu Sudah Kembali Normal

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Alexander Sabar menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa (7/4/2026). Pada keterangananya Kemkomdigi telah melakukan pemeri <b>(Antara)</b> Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Alexander Sabar menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa (7/4/2026). Pada keterangananya Kemkomdigi telah melakukan pemeri (Antara)

"Kami melaporkan bahwa sudah melaporkan kepada Kemkomdigi kurang lebih 200 platform untuk memberikan asesmen terhadap profil resiko mereka masing-masing," kata Meutya.

Menurut Meutya, platform yang telah menyampaikan asesmen tersebut berasal dari berbagai sektor, mulai dari e-commerce, gim daring, hingga layanan hiburan. Saat ini, pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian mandiri tersebut untuk menentukan profil risiko setiap platform digital.

(Sumber: Antara)

x|close