Ntvnews.id, Bandung — Rumor mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran yang dikabarkan menimpa 4.000 karyawan PT Fengtay di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, resmi dibantah. Kepastian ini ditegaskan oleh Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
Informasi tersebut didapatkan Said Iqbal saat berkunjung ke Kabupaten Bandung pada hari Senin, 22 Juni 2026. Beliau menjelaskan bahwa kepastian ini diperoleh setelah pihaknya bersama perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar dialog langsung dengan jajaran manajemen puncak perusahaan tersebut.
"Hasil diskusi tadi, penjelasan perusahaan menyebut tidak benar ada 4.000 karyawan yang dirumahkan. Memang ada ribuan pekerja yang mengalami penundaan hari kerja atau suspend, tetapi dilakukan secara bergilir," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Said Iqbal mengapresiasi niat baik dari pihak manajemen yang tetap berusaha mempertahankan para pegawainya. Klarifikasi ini pun akan segera diteruskan kepada Presiden guna meluruskan kesimpangsiuran kabar yang sempat mencuat di ruang publik. Kebijakan penundaan hari kerja (suspend) dipandang sebagai strategi logis perusahaan untuk bertahan di tengah fluktuasi pesanan pembeli, sekaligus menjadi bukti konkret atas komitmen mereka dalam menghindari pemecatan.
Baca Juga: Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Turun Langsung Tangani Persoalan PHK
"Perusahaan berkomitmen tidak akan melakukan PHK sehingga langkah suspend bagian dari cara untuk menghindari terjadinya PHK," tambahnya.
Mengenai latar belakang kebijakan tersebut, Said Iqbal menjabarkan bahwa langkah ini murni taktik manajemen demi menjaga stabilitas usaha. Pasalnya, pasokan pesanan dari pembeli global diatur langsung via kantor pusat mereka yang berada di Taiwan. Pihak PT Fengtay menegaskan tidak berniat melakukan pengurangan staf, melainkan hanya memberlakukan sistem kerja bergilir saat terjadi kekosongan pesanan (gap order). Itulah mengapa manajemen memilih istilah penundaan hari kerja (suspend), bukan merumahkan dalam arti pemberhentian.
“Lebih kepada sistem bergilir. Bisa jadi dalam satu bulan ada 500 orang yang mengalami suspend selama dua hari, kemudian bulan berikutnya 1.000 orang. Jadi bergantian (shift kerjanya),” katanya.
Selain meluruskan rumor terkait PHK, perhatian pemerintah kini tertuju pada klausul kontrak kerja terkait pemotongan upah hingga 50 persen selama karyawan menjalani masa suspend. Aturan internal tersebut akan dikaji ulang oleh Kemnaker bersama pemerintah daerah setempat. Mengingat para buruh tersebut berstatus pekerja bulanan, pemenuhan hak-hak mereka wajib tunduk pada hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Dasco Sebut Satgas Mitigasi PHK Segera Gelar Rapat
"Prinsipnya tidak boleh ada pemotongan upah yang melanggar undang-undang. Itu akan ditegakkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan jajaran di bawahnya," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Decky Haedar Ulum selaku Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Ditjen PHI & Jamsos Kemnaker, menyampaikan bahwa kementeriannya siap turun tangan untuk membedah isi perjanjian kerja tersebut bersama pihak manajemen demi memastikan operasional perusahaan tetap berjalan di koridor hukum.
"Kalau ada yang melanggar aturan akan dikembalikan kepada ketentuan yang semestinya. Tidak boleh ada pemotongan upah yang melanggar aturan," katanya.
Decky juga menambahkan bahwa pemerintah akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat dalam penerapan kebijakan ini. Langkah tersebut diambil guna menjamin hak-hak para pekerja tetap terlindungi tanpa mengorbankan stabilitas bisnis perusahaan.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal saat memberikan keterangan kepada awak media di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 22 Juni 2026. (Antara)