Ntvnews.id, Jakarta - Pelaku UMKM CV Berkah Bawang Bali mencari perlindungan hukum ke Komisi III DPR RI terkait penyitaan ratusan bal bawang putih dan penyegelan toko.
Namun, enam hari setelah surat pengaduan dilayangkan, kuasa hukum mengaku belum menerima respons maupun tindak lanjut dari komisi yang membidangi urusan hukum tersebut.
Kuasa hukum CV Berkah Bawang Bali, Nugraha Bratakusumah, mengatakan pihaknya telah resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Komisi III DPR RI terkait dugaan tindakan yang dinilai merugikan kliennya dalam proses penanganan perkara.
"Sampai sekarang belum ada tindak lanjut atau respons dari Komisi III," kata Nugraha, Rabu 10 Juni 2026.
Baca juga: Harga Cabai-Bawang Merah di Jakarta Naik pada Awal Juni 2026
Adapun, kasus ini bermula dari penyegelan tempat usaha oleh Unit IV Subdit I Ditkrimsus Polda Bali yang berujung pada penyitaan sekitar 400 bal bawang putih milik CV Berkah Bawang Bali sejak April lalu.
Menurut Nugraha, penyegelan yang berlangsung berlarut-larut menyebabkan usaha kliennya menjadi lumpuh.
Aktivitas perdagangan berhenti, pelanggan beralih ke pedagang lain, sementara komoditas bawang putih yang tersimpan terancam rusak karena merupakan barang yang mudah mengalami penurunan kualitas.
"Akibatnya pegawainya, para kuli-kuli orang Bali, sampai sekarang tidak bisa kerja. Para pembeli sudah hilang pindah ke orang lain karena tutup sudah lama," ujarnya.
Tak hanya itu, Nugraha menyebut sebagian barang sitaan diduga sudah mengalami kerusakan karena hingga kini belum ada langkah lanjutan terhadap komoditas yang mudah busuk tersebut.
"Terakhir di dalam toko dan di mobil itu ada bawang yang sudah busuk pasti sekarang. Secara prosedur hukum harusnya ini dilelang oleh pengadilan dan uangnya disita, sampai sekarang barangnya tidak dilelang," kata dia.
Selain menunggu respons Komisi III DPR, tim kuasa hukum juga menyiapkan langkah hukum lain. Mereka berencana melaporkan perkara tersebut ke lembaga pengawas kepolisian dan mengajukan gugatan praperadilan.
"Rencana minggu depan," ujar Nugraha saat ditanya mengenai jadwal pengajuan praperadilan.
Baca juga: Jelang Idul Adha, Kementan Jaga Pasokan Bawang Merah Nasional
Sebelumnya, CV Berkah Bawang Bali mengadukan dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyitaan dan penyegelan yang dilakukan penyidik Ditkrimsus Polda Bali. Kuasa hukum menilai tindakan tersebut tidak sesuai ketentuan KUHAP.
"Izin sita pengadilan tidak pernah ditunjukkan, penyegelan toko yang tidak berkorelasi langsung dengan dugaan tindak pidana, dan tidak adanya berita acara maupun tanda terima barang sitaan. Tiga hal ini sudah cukup kuat menyatakan bahwa ada pelanggaran prosedural," kata Nugraha.
Pihaknya juga menyoroti tidak diperhitungkannya dokumen KT-9 yang menurut mereka menjadi bukti bahwa komoditas bawang putih tersebut telah lolos pemeriksaan karantina saat masuk ke Indonesia.
Pelaku UMKM CV Berkah Bawang Bali mencari perlindungan hukum ke Komisi III DPR RI terkait penyitaan ratusan bal bawang putih dan penyegelan toko.