Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan langkah dan respons resmi menyusul hasil investigasi sementara yang dirilis Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) terkait kebijakan sejumlah negara dalam mencegah masuknya barang yang diproduksi menggunakan praktik kerja paksa (forced labor).
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan pemerintah mencermati secara serius hasil investigasi tersebut yang dilakukan berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974.
“Pemerintah Indonesia mencermati pengumuman USTR terkait hasil investigasi sementara berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974 mengenai kebijakan dan praktik sejumlah negara dikaitkan dengan upaya pencegahan impor barang yang diproduksi menggunakan praktik kerja paksa (forced labor),” kata Haryo Limanseto di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
Dalam dokumen USTR berjudul Acts, Policies, and Practices of Various Economies Related to the Failure to Impose and Effectively Enforce a Prohibition on the Importation of Goods Produced with Forced Labor, Indonesia masuk dalam kelompok enam ekonomi yang dinilai belum secara efektif menerapkan dan menegakkan larangan impor barang hasil kerja paksa. Selain Indonesia, kelompok tersebut juga mencakup Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan.
Menurut USTR, kondisi tersebut berpotensi menghambat perdagangan Amerika Serikat sehingga muncul usulan pengenaan tarif tambahan terhadap negara-negara yang dinilai belum efektif dalam menerapkan kebijakan tersebut.
Baca Juga: Infografik: Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk Tarik Devisa Ekspor SDA ke Dalam Negeri
Untuk Indonesia, USTR mengusulkan tambahan tarif sebesar 10 persen. Sementara itu, sebanyak 54 negara lain yang dinilai belum memiliki aturan larangan impor barang hasil kerja paksa sama sekali berpotensi dikenakan tarif tambahan yang lebih tinggi, yakni sebesar 12,5 persen.
Menanggapi hal tersebut, Haryo menegaskan bahwa Indonesia tetap berkomitmen menjalankan prinsip-prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia, perlindungan tenaga kerja, serta standar ketenagakerjaan internasional yang berlaku.
Pemerintah juga akan mengikuti seluruh tahapan yang disediakan USTR, termasuk menyampaikan tanggapan tertulis (written comment) dan berpartisipasi dalam proses dengar pendapat publik (public hearing).
“Berkenaan dengan proses pembahasan yang masih berjalan, Pemerintah Indonesia akan terus berkomunikasi secara konstruktif dengan Pemerintah Amerika Serikat,” ujarnya.
Baca Juga: PT DSI, Pasal 33 UUD 1945, dan Penguatan Tata Kelola Ekspor Nasional
Selain membangun komunikasi dengan pemerintah AS, Indonesia juga berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap barang impor agar tidak berasal dari praktik kerja paksa.
“Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah juga akan terus memperkuat implementasi pengaturan impor barang dan memastikan barang yang diimpor tidak dihasilkan dari kegiatan usaha dengan penggunaan praktik kerja paksa,” tambahnya.
Usulan tarif tambahan tersebut merupakan bagian dari hasil investigasi USTR terhadap 60 mitra dagang utama Amerika Serikat berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974. Langkah tersebut juga dinilai menjadi salah satu instrumen yang digunakan pemerintahan Presiden Donald Trump untuk mempertahankan kebijakan tarif perdagangan setelah sebagian kebijakan sebelumnya menghadapi tantangan hukum di AS.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto, Jakarta, Senin (23/3/2026). (ANTARA/HO-Kemenko Perekonomian) (Antara)