Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons terkait influencer tidak lagi menikmati Pajak penghasilan atau Pph sebesar 0,5 persen.
Purbaya menegaskan bahwa Pph 0,5 persen hanya diperuntukkan bagi UMKM.
"UMKM kan yang dapet, UMKM. Ya kalau influencer daftar jadi UMKM ya dapat otomatis, karena enggak ada kayaknya lapangan kerja. Enggak ada mungkin belum masuk, tapi kalau UMKM dia langsung bisa tuh," ucap Purbaya, dikutip Selasa 2 Juni 2026.
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan terkait Perseroan Terbatas (PT) yang tidak dapat lagi mendapatkan PPh Final UMKM.
Baca juga: Purbaya Sebut Mulai 1 Juni, Eksportir Wajib Tempatkan 100 Persen DHE SDA di Dalam Negeri
Meski demikian, menurutnya PT tetap dapat memanfaatkan tarif pajak tersebut selama masih masuk dalam kategori UMKM sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau naik kelas ya sudah jangan minta yang murah-murah amat, malah bersyukur harusnya," jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah kini memiliki sistem administrasi perpajakan Coretax yang mampu mendeteksi pihak-pihak yang berupaya mengakali ketentuan PPh Final UMKM.
Adapun pemerintah resmi mencoret para pembuat konten digital dari daftar wajib pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen.
Baca juga: Purbaya Yakin Kehadiran DSI Bakal Dongkrak Penerimaan Negara dan Tekan Manipulasi Ekspor
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi aturan sebelumnya PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Pemerintah menegaskan bahwa penghasilan yang berasal dari jasa pekerjaan bebas tidak lagi dapat dikenakan PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 persen berdasarkan omzet.
Dalam Pasal 56 ayat (4), profesi yang masuk kategori pekerjaan bebas kini diperjelas, termasuk profesi-profesi yang berkembang pesat di era ekonomi digital.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (NTVnews)