Purbaya Sebut Mulai 1 Juni, Eksportir Wajib Tempatkan 100 Persen DHE SDA di Dalam Negeri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Mei 2026, 17:15
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah resmi menerapkan aturan baru terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang mulai berlaku besok, 1 Juni 2026. Melalui kebijakan tersebut, para eksportir diwajibkan membawa seluruh DHE SDA kembali ke Indonesia dengan tingkat kepatuhan mencapai 100 persen.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk memperkuat cadangan devisa nasional sekaligus menjaga stabilitas ekonomi dan sektor keuangan domestik.

“Mulai 1 Juni besok, pemerintah mengatur beberapa ketentuan baru terkait penempatan DHE SDA. Eksportir wajib merepatriasi devisa hasil ekspor sumber daya alam ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen,”ujar Purbaya dalam konferensi pers di Danantara, Minggu, 31 Mei 2026.

Purbaya menjelaskan bahwa untuk sektor nonmigas, eksportir diwajibkan menempatkan seluruh DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama sekurang-kurangnya 12 bulan. Sementara itu, pelaku usaha di sektor migas harus menempatkan minimal 30 persen DHE SDA selama paling sedikit tiga bulan.

Baca Juga: Mulai 1 Juni, Ekspor 3 Komoditas Ini Wajib via PT DSI

“Untuk eksportir nonmigas, 100 persen DHE SDA harus ditempatkan pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sedangkan eksportir migas wajib menempatkan paling sedikit 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah menetapkan bahwa penempatan dana DHE SDA dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Selain itu, konversi dana dari valuta asing ke rupiah dibatasi hingga maksimal 50 persen.

Meski demikian, pemerintah memberikan kelonggaran bagi eksportir tertentu, terutama yang memiliki pembeli dari negara-negara mitra yang telah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan dengan Indonesia.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa  <b>(NTVnews)</b> Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (NTVnews)

“Eksportir yang sudah terikat dalam perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada bank Himbara. Porsi penempatannya maksimal 30 persen dengan jangka waktu paling lama tiga bulan,” kata Purbaya.

Untuk mendorong kepatuhan, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif fiskal. Salah satunya berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah dibandingkan instrumen investasi reguler.

“Jadi pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE-SDA di dalam negeri. Ini meliputi, tarif pajak penghasilan atau PPH lebih rendah dibandingkan instrumen reguler. Tarif PPH atas penghasilan dan instrumen penempatan DHE-SDA dapat mencapai nol persen,” ujar Purbaya.

Baca Juga: Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Wafat di Usia 76 Tahun

Besaran tarif pajak tersebut akan disesuaikan dengan jangka waktu penempatan dana. Bahkan, pemerintah membuka peluang tarif PPh sebesar nol persen atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA, tergantung lamanya dana disimpan di dalam negeri.

Menurut Purbaya, insentif tersebut jauh lebih kompetitif dibandingkan instrumen investasi biasa yang umumnya dikenakan pajak hingga 20 persen.

“Jadi biasanya kalau di bond, yield-nya dikenakan pajak 20 persen tapi kalau cuma di DHE-SDA maka pajak instrumen itu nol persen,” tegasnya.

Pemerintah berharap kebijakan baru ini dapat meningkatkan ketersediaan devisa di dalam negeri, memperkuat stabilitas ekonomi nasional, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian Indonesia.

x|close