Komdigi: Setengah Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual di Media Sosial

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Mei 2026, 22:53
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Alfreno Kautsar. Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Alfreno Kautsar. (Komdigi)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkap lebih dari separuh anak Indonesia telah terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial. Kondisi tersebut dinilai membuat upaya pelindungan anak di ruang digital semakin mendesak di tengah meningkatnya ancaman perundungan siber, predator digital, hingga penyalahgunaan internet pada usia dini.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Alfreno Kautsar

mengatakan perkembangan teknologi digital yang semakin pesat turut menghadirkan tantangan baru dalam perlindungan anak di dunia maya.

Menurut Alfreno, kelompok usia anak menjadi salah satu pihak yang paling rentan terhadap berbagai risiko di ruang digital.

“50,3 persen anak terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial, jadi kebayang teman-teman, dari 80 juta itu setengahnya terpapar. Dari 80 juta, 48 persen mengalami kekerasan gender berbasis online,” ungkapnya dalam acara Literasi Digital Hari Pendidikan Nasional di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Senin, 25 Mei 2026.

Ia menjelaskan terdapat dua jenis risiko utama yang saat ini banyak mengancam anak-anak di ruang digital, yakni risiko konten dan risiko kontak.

Menurutnya, kedua risiko tersebut dapat berdampak besar terhadap perkembangan anak karena paparan yang terjadi secara terus-menerus berpotensi memengaruhi kebiasaan, karakter, hingga perilaku mereka.

Alfreno menjelaskan risiko konten terjadi ketika anak-anak memiliki akses luas terhadap media sosial sehingga dapat melihat berbagai jenis konten, baik positif maupun negatif.

"Anak-anak dengan adanya akses ke media sosial bisa terpapar konten apapun itu, mau negatif, positif, semua jadi yurisdiksinya anak-anak itu sendiri," jelas Alfreno.

Sementara itu, risiko kontak muncul ketika anak-anak dapat berinteraksi dengan orang asing melalui media sosial atau platform digital lainnya.

Menurut Alfreno, kondisi tersebut sangat berbahaya karena anak-anak dapat dipengaruhi oleh informasi negatif hingga berpotensi menjadi korban pelecehan.

"Hari ini enggak sedikit anak-anak kita bisa ngobrol sama orang yang enggak dikenal, setelah itu dicekoki informasi-informasi yang buruk, seperti radikalisme. Selain itu, juga bisa terjadi pelecehan anak," imbuhnya.

Untuk mengatasi berbagai ancaman tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Alfreno menegaskan aturan tersebut bukan dibuat untuk membatasi kreativitas maupun inovasi anak muda, melainkan untuk memastikan mereka lebih aman saat menggunakan ruang digital.

“Kita enggak pernah mau membatasi inovasi untuk anak muda. Kita cuma mau anak muda itu mengerti apa yang benar dan salah. Kita cuma ingin anak-anak muda Indonesia itu terjauhkan dari risiko, tapi kita enggak menunda inovasi," tandasnya.

x|close