Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa rasio utang pemerintah masih berada pada level aman, yakni sebesar 40,75 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) per 31 Maret 2026.
Purbaya menjelaskan, rasio utang pemerintah saat tersebut masih berada di bawah batas yang ditetapkan dalam Maastricht Treaty, yakni 60 persen terhadap PDB.
Selain itu, angka tersebut juga masih berada di bawah ambang batas 60 persen yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Baca Juga: Utang Pemerintah Hampir Tembus Rp10 Ribu Triliun, Purbaya: Masih Aman
"Kalau kita lihat Maastricht Treaty, atau acuan yang paling ketat di Eropa, rasio utang ke PDB (dibatasi) 60 persen. Kita masih jauh, jadi masih aman," ujar Purbaya dalam media briefing, Senin, 11 Mei 2026.
Lebih lanjut, ia mengatakan rasio utang Indonesia juga masih lebih rendah dibandingkan sejumlah negara di Asia Tenggara.
Sebagai contoh, Purbaya menyebut bahwa Malaysia saat ini memiliki rasio utang lebih dari 60 persen terhadap PDB.
Sementara itu, rasio utang Singapura hampir mencapai 180 persen terhadap PDB.
Berdasarkan data tersebut, Purbaya menilai rasio utang Indonesia justru menunjukkan bahwa pemerintah mengelola utang secara disiplin, hati-hati, dan terukur.
"Kita termasuk yang paling hati-hati dibanding negara-negara lain, dibanding Amerika Serikat juga, dibanding Jepang juga," imbuh dia.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat menilai kondisi utang Indonesia secara komparatif, bukan hanya berdasarkan nilai nominal semata.
“Jadi lihat dari sisi komparatifnya,” ujar dia.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi posisi utang pemerintah yang hampir menyentuh angka terkait Rp 10.000 triliun atau tepatnya Rp 9.920,42 triliun hingga akhir Maret 2026. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)