Ntvnews.id, Jakarta, 11 Mei 2026 - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana kembali menerapkan kebijakan program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty.
Menurut Purbaya, pelaksanaan tax amnesty memiliki risiko tersendiri bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak, termasuk kerentanan terhadap tindak pidana korupsi hingga pemeriksaan hukum yang memakan waktu.
Oleh karena itu, ia mengatakan Kementerian Keuangan lebih memilih memperkuat pengawasan perpajakan yang berjalan sesuai prosedur dibanding kembali menerapkan kebijakan amnesti pajak.
"Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty," ujar Purbaya dalam media briefing, Senin, 11 Mei 2026.
"Karena hal ini menimbulkan kerentanan terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak," tambahnya.
Selain itu, Purbaya juga mengklarifikasi isu bahwa pemerintah akan kembali mengusut Wajib Pajak (WP) PPS jilid kedua, yang berlangsung pada 2022 silam, yang dinilai kurang mengungkapkan hartanya.
Ia mengatakan pemerintah tidak akan menggali potensi pajak dari aset yang sebelumnya telah diungkapkan peserta PPS. Namun, pemerintah tetap akan menindaklanjuti peserta PPS jilid kedua yang telah menyatakan komitmen repatriasi aset dan investasi tetapi belum merealisasikannya.
Baca Juga: Purbaya Tegur Ditjen Pajak soal Polemik Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty
"Paling yang dikejar adalah, kan waktu itu ada komitmen, dan komitmennya dipenuhi apa nggak. Selain itu, tidak akan dikejar lagi," jelas dia.
Pemerintah, lanjut Purbaya, enggan berniat mengusut harta yang telah dilaporkan dalam program tax amnesty sebelumnya hanya demi meningkatkan penerimaan pajak. Sebab menurutnya, langkah tersebut justru berisiko melemahkan kepercayaan publik.
Oleh karena itu, pemerintah memilih memperluas basis pajak (tax base) yakni total nilai aset, pendapatan, atau aktivitas ekonomi yang menjadi objek pajak sebagai strategi utama untuk meningkatkan penerimaan negara.
Baca Juga: Purbaya: Selama Saya Jadi Menteri Keuangan Tak Akan Ada Tax Amnesty
"Tapi pada dasarnya, yang sudah melakukan tax amnesty, ya sudah kami tidak akan gali-gali lagi. Bagi yang sudah mendaftarkan (pengungkapan aset), itu ke depan mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya aja, perkembangan bisnis seperti biasa," pungkas dia.
Sekadar informasi, pemerintah terakhir kali menerapkan kebijakan tax amnesty melalui PPS pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Program tersebut menghasilkan pengungkapan harta bersih senilai Rp594,82 triliun dan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar Rp61,01 triliun dari 247.918 wajib pajak.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Bakom)