Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membebaskan pajak untuk aksi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rangka perampingan perusahaan pelat merah.
Kebijakan tersebut berlaku bagi BUMN yang melakukan merger maupun akuisisi hingga 2029 sebagai bagian dari upaya efisiensi dan konsolidasi perusahaan negara.
"Transaksi yang jual beli, untuk merger efisiensi itu kita nol kan. Kita kasih waktu tiga tahun sampai 2029, setelah itu kita terapkan pajak yang sama untuk semua perusahaan kalau dia masih melakukan merger akuisisi," ucap Purbaya usai konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kamis 7 Mei 2026.
Purbya menjelaskan perampingan jumlah BUMN dari sekitar 1.000 perusahaan menjadi sekitar 200 entitas.
Baca juga: Purbaya Buka Peluang KEK Sektor Keuangan Danai Proyek Danantara
Menurutnya proses merger dan akuisisi yang dilakukan demi efisiensi membutuhkan biaya besar sehingga dinilai tidak tepat jika tetap dikenakan pajak transaksi.
"Kalau kita pajaki pada waktu dia jual beli di situ, padahal itu untuk efisiensi, jadi mahal sekali costnya, untuk saya juga nggak masuk akal, kan tujuannya untuk efisiensi," bebernya.
Kendati demikian, Bendahara Negara itu memastikan pajak lain-lain seperti pajak penghasilan (PPh) tetap berlaku.
Sebelumnya, Kepala BP BUMN Dony Oskaria bertemu dengan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu 6 Mei 2026.
Dalam pertemuan tersebut, pihaknya mendapatkan restu penghapusan pajak transaksi dalam transformasi perusahaan-perusahaan BUMN dari Menkeu Purbaya.
"Kita mengajukan kepada pemerintah untuk memberikan keringanan pajak dalam proses transformasi BUMN. Jadi Pak Menkeu sangat mendukung proses ini karena ini kan bagus untuk kita menjadikan perusahaan-perusahaan BUMN yang kuat dan sehat," ucap Dony.
Baca juga: Menkeu Purbaya Belum Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama
Lebih lanjut, Dony menyebut dukungan diberi untuk keringanan pajak antara lain dalam proses transformasi ada beberapa corporate action seperti likuidasi, investasi, ada konsolidasi, hingga restrukturisasi.
"Semua pajak yang related dengan transaksi itu ya, transaksi streamlining ini baik itu transaksi merger, likuidasi dan lain sebagainya. Jadi tidak ada pajak dan itu diatur juga dalam undang-undang kita ya undang-undang BUMN," jelasnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membebaskan pajak untuk aksi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rangka perampingan perusahaan pelat merah. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)