Ntvnews.id, Jakarta - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 dimanfaatkan oleh Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP RTMM) SPSI Jawa Timur untuk menyampaikan kekhawatiran terhadap rencana kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar.
Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang dinilai berpotensi menimbulkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam skala besar di sektor industri hasil tembakau (IHT), khususnya di Jawa Timur yang menjadi salah satu pusat industri tembakau nasional.
Sebelumnya, Tim Penyusun Kajian dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengusulkan batas kandungan nikotin sebesar 1 miligram per batang dan tar 10 miligram per batang dalam forum Public Hearing. Usulan tersebut disebut mengacu pada standar yang diterapkan di sejumlah negara Eropa.
Isu ini semakin mencuat pada momentum May Day 1 Mei 2026, yang menjadi ajang bagi para pekerja untuk menyuarakan tuntutan terkait perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan industri strategis, termasuk sektor tembakau.
Baca Juga: Infografik: Pidato Presiden Prabowo di Hari Buruh 2026
Ketua FSP RTMM SPSI Jawa Timur, Purnomo, menilai kebijakan tersebut berpotensi membebani industri yang selama ini menjadi sumber penghidupan bagi ratusan ribu pekerja di wilayah tersebut. Ia menegaskan bahwa industri rokok di Jawa Timur tersebar luas, mulai dari Banyuwangi hingga Pacitan.
“Justru kalau pembatasan tar itu diterapkan, akan mengancam industri rokok kretek, baik tangan maupun mesin, dari hulu sampai hilir. Dari Banyuwangi sampai Pacitan, ada industri rokok kretek linting tangan,” ujar Purnomo dalam keterangannya, Selasa, 5 Mei 2026.
Menurutnya, kekhawatiran terhadap potensi PHK dirasakan oleh para pekerja di berbagai lini, mulai dari sektor tembakau, cengkih, hingga buruh rokok kretek baik yang bekerja secara manual maupun menggunakan mesin. Kebijakan pembatasan nikotin dan tar dinilai dapat menghambat pertumbuhan industri secara keseluruhan, bahkan mengancam keberadaan rokok kretek sebagai produk khas Indonesia. Ia juga menyoroti bahwa usulan batas tersebut belum mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang luas.
Purnomo menjelaskan, penerapan batas teknis tanpa memperhatikan karakteristik produk kretek berisiko membuat banyak pabrik tidak mampu memenuhi target produksi sehingga terpaksa menghentikan operasionalnya. Kondisi ini dinilai akan berdampak besar, terutama karena mayoritas pekerja di sektor ini adalah perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga.
Baca Juga: Buruh Akui Dampak Kebijakan Prabowo Mulai Terasa, Harap Upah dan Perlindungan Ditingkatkan
“Kalau aturan ini tidak diubah, dampaknya bukan puluhan, tapi ratusan ribu pekerja di Jawa Timur bisa terdampak PHK. Sementara karyawan kita rata-rata perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengakui bahwa industri hasil tembakau memiliki peran penting sebagai sektor padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.
“Jawa Timur kemarin juga mendapatkan masukan dari serikat pekerja pada saat kita melakukan komunikasi, diskusi, dan audiensi. Dan sektor ini kan padat karya,” ujar Emil.
Ia menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengidentifikasi berbagai persoalan teknis terkait implementasi regulasi di sektor pertembakauan dan telah menyampaikannya kepada pemerintah pusat.
Baca Juga: Ribuan Buruh Antre Sembako Gratis dari Presiden Prabowo di Monas
“Ada banyak hal yang sifatnya teknis yang sudah kita inventarisir dan kita advokasi ke pemerintah pusat. Kita berharap pemerintah pusat juga mempertimbangkan besarnya lapangan kerja yang diciptakan, bukan hanya di hilir industrinya, tetapi juga di hulunya, yaitu petani tembakau,” katanya.
Emil menegaskan, pihaknya akan terus memperjuangkan aspirasi sektor-sektor ekonomi yang menjadi tulang punggung penyerapan tenaga kerja di daerah, termasuk industri pengolahan tembakau yang bersifat padat karya.
“Sekali lagi, kami akan terus menyuarakan aspirasi sektor-sektor ekonomi yang menjadi tumpuan lapangan kerja di Jawa Timur, salah satunya adalah sektor padat karya produk olahan tembakau,” tambahnya.
Sementara itu, FSP RTMM Jawa Timur berencana menempuh langkah formal dengan mengirimkan surat kepada para kepala daerah, mulai dari bupati, wali kota hingga gubernur. Langkah ini bertujuan agar para pemimpin daerah dapat memberikan perlindungan dan mendorong Presiden Prabowo untuk mempertimbangkan aspirasi para pekerja, khususnya terkait usulan pembatasan nikotin dan tar yang dinilai belum memperhitungkan dampaknya terhadap tenaga kerja.
Purnomo juga berharap pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas dan tidak kembali terburu-buru dalam menyusun regulasi seperti sebelumnya. Ia menekankan pentingnya audiensi agar kebijakan yang dihasilkan tetap menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat yang bergantung pada industri tembakau.
Petani tembakau. (Antara)