Ini 12 Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Agu 2025, 12:45
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Suasana sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelanggar ketentuan mengenai uji emisi kendaraan untuk mengurangi pencemaran udara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (7/8/2025). Suasana sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelanggar ketentuan mengenai uji emisi kendaraan untuk mengurangi pencemaran udara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (7/8/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebanyak 12 pemilik kendaraan bermotor di Jakarta dikenai sanksi denda dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp8 juta. Sanksi tersebut dijatuhkan dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 7 Agustus 2025, sebagai bentuk penegakan aturan terkait kewajiban lolos uji emisi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyampaikan bahwa tindakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengurangi pencemaran udara di wilayah ibu kota.

“Penegakan hukum terhadap kendaraan berat yang tidak lolos uji emisi menjadi bentuk nyata keseriusan kami dalam menjaga kualitas udara,” ujar Asep di Jakarta pada Jumat, 8 Agustus 2025.

Asep juga menyoroti bahwa kendaraan berat, khususnya yang masuk dalam kategori N dan O, merupakan salah satu kontributor utama dalam memperburuk kualitas udara di Jakarta. Oleh karena itu, penindakan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam menanggulangi polusi dari sektor transportasi.

"Ke depan, kami akan memperluas pelaksanaan uji emisi dan penindakan bagi kendaraan kategori N dan O sebagai bagian dari komitmen mewujudkan Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” lanjutnya.

Ia pun mengajak para pemilik kendaraan untuk menjaga kendaraannya melalui perawatan rutin dan pemeriksaan emisi secara berkala. Tak hanya itu, ia juga menekankan pentingnya penggunaan bahan bakar yang sesuai dengan standar emisi.

"Kami mengimbau pemilik kendaraan untuk rutin melakukan perawatan dan uji emisi berkala, serta menggunakan bahan bakar yang memenuhi standar EURO4," kata Asep.

Di sisi lain, Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, RM Tamo Sijabat, menjelaskan bahwa mayoritas kendaraan yang terjaring dalam pelanggaran ini adalah truk terbuka, mobil bak tertutup, dan mobil tangki. Kendaraan-kendaraan ini diketahui tidak menjalani perawatan sistem emisi secara teratur.

Kami juga bekerja sama dengan Pelindo agar kendaraan pelanggar yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran denda tidak diizinkan memasuki kawasan pelabuhan,” ungkap Tamo.

Ia menambahkan bahwa sanksi yang dijatuhkan tidak hanya dimaksudkan sebagai bentuk penegakan hukum administratif, tetapi juga bertujuan untuk memberikan edukasi bagi para pelaku usaha agar mereka patuh terhadap regulasi lingkungan

“Sanksi tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mendidik pelaku usaha agar mematuhi regulasi demi keselamatan lingkungan,” ujarnya.

Dari total 12 pelanggar, 10 orang menghadiri langsung proses persidangan. Sementara itu, dua orang lainnya tidak hadir dan dijatuhi putusan secara verstek. Rincian putusan menunjukkan bahwa enam pelanggar dikenakan denda tertinggi masing-masing Rp8 juta, dua lainnya sebesar Rp7 juta, satu pelanggar didenda Rp4 juta, dan satu orang lagi Rp2 juta. Untuk dua pelanggar yang diputus verstek, masing-masing dijatuhi sanksi Rp4 juta.

Jika diakumulasikan, total denda yang dijatuhkan dalam sidang tersebut mencapai Rp76.060.000. Seluruh putusan ini merujuk pada ketentuan dalam Pasal 61 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005, yang menyebutkan bahwa pelanggaran dapat dikenai denda maksimal sebesar Rp50 juta atau hukuman kurungan hingga enam bulan.

Para pelanggar sebelumnya ditindak dalam rangkaian operasi gabungan yang dilakukan oleh sejumlah instansi. Kegiatan ini berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok pada 15–16 Juli 2025, dan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Ditlantas Polda Metro Jaya.

Pembukaan operasi gabungan tersebut dilakukan secara resmi oleh Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofik. Ia didampingi oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Kepala DLH DKI Jakarta, serta Direktur Operasi PT Pelindo.

(Sumber: Antara)

x|close