Ntvnews.id
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemanggilan serta pertemuan OJK dengan pihak Indosaku dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia pada Senin, 27 April 2026, guna meminta klarifikasi dari kedua pihak.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menyatakan bahwa otoritas akan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran dalam mekanisme penagihan.
“Apabila dalam proses pemeriksaan khusus ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penerapan sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya,” kata Agus.
Baca Juga: OJK Luncurkan PINTAR Reksa Dana, Ajak Masyarakat Melek Investasi
Selain itu, OJK juga meminta AFPI bersama Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan menjatuhkan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam kejadian tersebut.
OJK turut menginstruksikan Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk kerja sama dengan pihak ketiga, guna memastikan seluruh aktivitas dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai aturan hukum.
Otoritas menegaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan tetap bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk, serta melarang segala bentuk penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, atau merendahkan martabat.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
“OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara tegas, transparan, dan memberikan efek jera,” kata Agus.
Kasus ini bermula pada Kamis, 23 April 2026, ketika seorang oknum yang diduga debt collector melaporkan kebakaran palsu ke Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang.
Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Kota Semarang Tantri Pradono menjelaskan bahwa laporan diterima melalui call center terkait kebakaran di sebuah warung nasi goreng.
Petugas kemudian mengerahkan dua unit mobil pemadam ke lokasi, namun setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya kebakaran.
Berdasarkan penelusuran, pemilik warung menduga laporan tersebut merupakan upaya intimidasi dari penagih utang terkait pinjaman online.
Baca Juga: Dibeli Tunai Rp1,3 Miliar, Mobil Lexus Warga Surabaya Nyaris Ditarik Debt Collector
"Kami konfirmasi ke pemilik warung. Dia menyebut laporan itu dibuat oleh debt collector pinjol untuk menakut-nakuti karena persoalan utang pinjaman online," kata Tantri.
Disebutkan bahwa nominal utang pemilik warung relatif kecil, yakni sekitar Rp2 juta sejak tahun 2020.
Pihak Damkar Kota Semarang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Pada Sabtu, 25 April 2026, pelaku mendatangi kantor Damkar untuk meminta maaf secara langsung.
Meski permintaan maaf telah disampaikan, Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang Ade Bhakti menegaskan bahwa keputusan untuk mencabut atau melanjutkan laporan tetap berada di tangan pimpinan instansi.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi - Seorang emak-emak di Koja, Jakarta Utara dihadang debt collector saat mengantarkan sang anak sekolah pada Kamis (2/4/2026) (ANTARA/HO-Polsek Koja) (Antara)