Ntvnews.id, Jakarta - Aksi dugaan intimidasi oleh oknum debt collector (DC) kembali menjadi sorotan publik di Surabaya.
Mobil mewah Lexus RX350 milik Andy Pratomo, warga Mojoklangru Wetan, Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, nyaris ditarik paksa meski kendaraan tersebut dibeli secara tunai (cash) senilai Rp1,3 miliar.
Peristiwa ini terjadi pada November 2025, ketika sejumlah debt collector mendatangi kediaman Andy.
Mereka mengaku bertindak atas nama pihak pembiayaan BFI Finance dengan tuduhan mobil tersebut menunggak cicilan lebih dari enam bulan. Namun, tuduhan tersebut langsung dibantah oleh Andy.
"Mobil ini saya beli cash di Jakarta pada September 2025 senilai Rp1,3 miliar. Semua bukti lengkap, mulai dari kuitansi, faktur, hingga BPKB ada di tangan saya. Tapi mereka tetap memaksa masuk ke rumah," ujar Andy, dikutip Senin (27/4/2026).
Kasus ini kemudian dimediasi di Polsek Mulyorejo. Dalam proses tersebut, pihak leasing menunjukkan dokumen fidusia atas nama Adi Hosea sebagai dasar penarikan kendaraan.
Namun, ditemukan kejanggalan pada dokumen tersebut. Tertulis kendaraan yang menjadi objek pembiayaan adalah Lexus RX250, sementara mobil milik Andy merupakan Lexus RX350.
Meski nomor rangka (VIN) dan nomor mesin dinyatakan sama, perbedaan tipe kendaraan ini menimbulkan dugaan adanya kesalahan data atau potensi ketidaksesuaian administrasi dalam sistem pembiayaan.
Hasil pengecekan di Samsat Manyar Kertoarjo juga memperkuat posisi Andy, di mana data kendaraan dinyatakan sah dan sesuai dengan dokumen kepemilikan resmi negara.
Kuasa hukum Andy, Ronald Talaway, menilai tindakan tersebut tidak bisa dianggap sepele dan berpotensi mengandung unsur pidana.
Dia merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 448 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan serta unsur percobaan tindak pidana.
"Upaya pemaksaan, intimidasi, dan penggunaan data yang diduga tidak valid ini harus diproses hukum. Meski kendaraan gagal dibawa, dampak psikologis dan pelanggaran hak klien kami tetap terjadi," jelas Ronald.
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan TBL/B/1416/XII/2025/SPKT.
Selain melalui jalur kepolisian, pihak pelapor juga berencana membawa kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas PASTI.
Mereka menduga adanya celah dalam tata kelola data pembiayaan yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Kalau ini dibiarkan, siapa pun bisa jadi korban. Saya ingin ada tindakan tegas agar oknum-oknum seperti ini tidak semena-mena," tutup Andy.
Mobil Lexus RX350 milik Andy Pratomo yang nyaris ditarik paksa debt collector. (Foto: Istimewa)