Ntvnews.id, Jakarta - Kabar duka kembali menyelimuti prajurit TNI yang tengah menjalankan tugas di Lebanon Selatan. United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) mengumumkan bahwa seorang prajurit TNI, Kopral Rico Pramudia, meninggal dunia pada Jumat, 24 April 2026 waktu setempat.
Berdasarkan pernyataan resmi UNIFIL yang disampaikan melalui akun media sosial mereka, personel pasukan penjaga perdamaian tersebut wafat setelah mengalami luka berat hingga kritis. Kopral Rico merupakan salah satu prajurit TNI yang terdampak ledakan proyektil di markas UNIFIL.
”UNIFIL sangat menyesalkan berpulangnya Kopral Rico Pramudia hari ini, yang mengalami luka kritis akibat ledakan proyektil di pangkalan tempatnya bertugas di Adchit Al Qusayr pada malam tanggal 29 Maret,” tulis UNIFIL.
Menurut data UNIFIL, Kopral Rico berusia 31 tahun. Sejak insiden yang terjadi pada akhir bulan lalu, ia sempat menjalani perawatan dan berjuang melewati masa kritis selama hampir satu bulan. Namun, upaya tersebut tidak berhasil menyelamatkan nyawanya, dan UNIFIL memastikan bahwa ia telah wafat hari ini.
”Kopral (Rico) Pramudia, 31 tahun, wafat setelah berjuang melawan luka-lukanya di sebuah rumah sakit di Beirut,” lanjut UNIFIL.
Atas kepergian tersebut, UNIFIL menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga serta kerabat almarhum. Ucapan belasungkawa juga ditujukan kepada TNI, Pemerintah Indonesia, dan seluruh rakyat Indonesia.
”UNIFIL menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga dan kerabat Kopral Pramudia, serta kepada TNI, Pemerintah, dan seluruh rakyat Republik Indonesia atas kehilangan yang tragis dan tak tergantikan ini,” terang UNIFIL.
United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) mengumumkan bahwa seorang prajurit TNI, Kopral Rico Pramudia (UNIFIL)
Lebih jauh, UNIFIL menegaskan agar semua pihak mematuhi kewajiban sesuai hukum internasional serta menjamin perlindungan terhadap personel dan aset PBB setiap waktu. Serangan yang disengaja terhadap pasukan penjaga perdamaian dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional serta Resolusi Dewan Keamanan 1701.
”Serta dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang,” tandas UNIFIL.
Hingga berita ini dibuat, belum ada pernyataan resmi dari Mabes TNI terkait informasi yang disampaikan oleh UNIFIL.
United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) mengumumkan bahwa seorang prajurit TNI, Kopral Rico Pramudia (UNIFIL)