Ntvnews.id, Tel Aviv - Israel menjatuhkan hukuman penjara kepada dua anggota Pasukan Pertahanan Israel (IDF) yang merusak sekaligus memotret patung Yesus di wilayah selatan Lebanon.
Kedua prajurit tersebut juga langsung diberhentikan dari tugasnya dan dijatuhi penahanan selama 30 hari di penjara militer Israel.
Sebanyak enam tentara lain yang menyaksikan aksi perusakan patung Yesus tanpa melakukan pencegahan akan segera diperiksa. IDF menyatakan bahwa keputusan di tingkat komando akan ditentukan setelah proses pemeriksaan tersebut, seperti dikutip dari AFP, Kamis, 23 April 2026.
Sebelumnya, beredar di media sosial sebuah foto yang menunjukkan seorang tentara Israel membawa palu atau kapak ke arah patung Yesus Kristus yang disalibkan di kota Debel, wilayah dengan mayoritas penduduk beragama Kristen.
Foto itu memperlihatkan tentara tersebut menghantam bagian kepala patung setelah dilepaskan dari salib.
Wakil Kepala Kotamadya Lebanon selatan, Maroun Nassif, menilai tindakan tentara IDF tersebut sebagai "serangan terhadap keyakinan suci kami."
Baca Juga: Jelang May Day, Polda Metro Gelar Dialog dengan Buruh
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu kemudian menyatakan akan memberikan hukuman berat kepada para tentara IDF yang terlibat dalam perusakan patung tersebut di Lebanon.
Dalam pernyataannya di media sosial X pada Senin, 20 April 2026, Netanyahu menegaskan bahwa tindakan itu tidak dapat diterima dan pelaku akan dikenai sanksi tegas.
"Saya terkejut dan sedih mengetahui bahwa seorang tentara IDF merusak ikon keagamaan Katolik di Lebanon selatan," kata Netanyahu.
"Saya mengutuk tindakan tersebut sekeras-kerasnya. Pihak militer sedang melakukan penyelidikan kriminal atas masalah ini dan akan mengambil tindakan disiplin yang tegas terhadap pelaku," tambahnya, seperti dikutip AFP.
Petugas penyelamat berupaya memadamkan api pada sebuah kendaraan terbakar setelah terkena serangan udara Israel yang menewaskan seorang jurnalis Al Jazeera, di Kota Gaza, Palestina, Rabu (8/4/2026) waktu setempat. ANTARA FOTO/Xinhua/Rizek Abdeljawad/ (Antara)