Ntvnews.id, Jakarta - Politisi Uya Kuya resmi membuat laporan soal dugaan penyebaran hoaks yang mencatut namanya ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut terkait klaim di media sosial yang menyebut dirinya memiliki 750 SPPG (dapur MBG), yang dinilai tidak benar dan dianggap sangat merugikan.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/2746/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, laporan dibuat pada 18 April 2026 pukul 22.10 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Adapun dalam laporannya, suami dari Astrid Kuya itu menemukan adanya postingan Threads yang menampilkan foto Uya dan disebut memiliki 750 dapur MBG, yang disebut sebagai informasi tidak benar atau hoaks.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Selain itu, turut disangkakan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE, serta Pasal 263 dan/atau Pasal 264 KUHP terkait dugaan pemalsuan.
Sebelumnya, Astrid juga memberikan kode jika fitnah tersebut akan segera ditindak secara hukum dan meminta oknum yang mempostingnya untuk bertanggungjawab dengan narasi yang diedarkan.
"Siap-siap mempertanggungjawabkan berita hoaks yang Anda buat, ya," kata Astrid Kuya.
Postingan tersebut tampaknya dibagikan Astrid pada saat ia dan suami tengah berada di Polda Metro Jaya, lantaran ibu dua anak itu membagikan logo Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya yang mengindikasikan langkah serius jika penyebaran hoaks tersebut terus berlanjut.
Respons ini memperkuat dugaan bahwa informasi mengenai 750 dapur MBG tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik.
Uya Kuya (NTVNews)