Briptu BTS Didemosi 11 Tahun Usai Terbukti Langgar Kesusilaan di SPN Polda Jateng

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Apr 2026, 08:17
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto. ANTARA/I.C. Senjaya Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto. ANTARA/I.C. Senjaya (Antara)

Ntvnews.id, Semarang - Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi berat kepada oknum anggota kepolisian, Briptu BTS, atas pelanggaran kesusilaan yang dilakukannya di lingkungan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Tengah. Sanksi tersebut berupa demosi selama 11 tahun setelah yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan tercela.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menyampaikan bahwa Briptu BTS telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri pada Senin, 13 April 2026.

"Menjatuhkan saksi administrasi berupa demosi selama 11 tahun serta patsus selama 20 hari," katanya di Semarang, Selasa.

Baca Juga: AKBP Didik Putra Jalani Sidang Etik Polri Terkait Dugaan Narkoba

Dalam putusan tersebut, majelis sidang menyatakan bahwa terlapor terbukti melakukan pelanggaran serius yang mencoreng institusi. Perbuatannya terkait dugaan merekam seorang polisi wanita (polwan) di kamar mandi asrama SPN.

Artanto menjelaskan bahwa sanksi berat yang dijatuhkan merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 yang mengatur mengenai pemberhentian anggota Polri. Ia menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan disiplin serta menjaga marwah institusi kepolisian, khususnya di lingkungan pendidikan.

Selain itu, sanksi tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus menjadi peringatan bagi anggota lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

Baca Juga: MKMK Nyatakan Tak Berwenang Mengadili Dugaan Pelanggaran Etik Adies Kadir

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran kesusilaan yang diterima Unit Provos SPN Polda Jawa Tengah. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah untuk proses pemeriksaan internal.

Peristiwa dugaan pelanggaran itu sendiri terjadi pada September 2025 di lingkungan SPN Polda Jawa Tengah. Hingga saat ini, menurut Artanto, baru satu korban yang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.

(Sumber: Antara)

x|close