ASN Kejaksaan Maluku Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Apr 2026, 06:45
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon, Selasa 14 April 2026. ANTARA/Winda Herman Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon, Selasa 14 April 2026. ANTARA/Winda Herman (Antara)

Ntvnews.id, Ambon - Polda Maluku menetapkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Maluku berinisial FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari laporan yang telah diterima sejak Desember 2025.

Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menjelaskan awal mula kasus tersebut.

“Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/432/XII/SPKT/Polda Maluku tertanggal 18 Desember 2025, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP,” kata Rositah Umasugi di Ambon pada Selasa, 14 April 2026.

Dalam proses penyelidikan, aparat menghadapi kendala teknis, khususnya terkait kehadiran saksi.

Baca Juga: Bripda Masias Siahaya Anggota Brimob Polda Maluku Penganiaya Pelajar hingga Tewas Resmi Dipecat

Pelapor SB dan saksi AW baru dapat dimintai keterangan pada 12 Januari 2026 karena sebelumnya berada di Namlea.

Sementara saksi FH diperiksa pada 14 Januari 2026 setelah sempat menunda kehadiran akibat kondisi hamil dan persalinan.

Selanjutnya, terlapor FS menjalani pemeriksaan pada 19 Januari 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, penyidik menggelar perkara pada 5 Februari 2026 dan meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

Selama proses tersebut, penyidik telah memeriksa korban SB, saksi AW dan FH, serta FS sebagai terlapor.

Barang bukti berupa surat perjanjian dan kwitansi juga telah disita setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Ambon.

Melalui gelar perkara lanjutan pada 12 Maret 2026, FS akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Rositah Umasugi mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada tersangka, yakni pada 17 Maret 2026 dan 2 April 2026, namun tidak dipenuhi.

“Karena tersangka tidak memenuhi panggilan secara patut sebanyak dua kali, maka akan dilakukan langkah hukum berupa penerbitan surat perintah membawa,” ujarnya.

Baca Juga: Wamendagri Bima Arya Sidak WFH ASN di Bogor, Pastikan Kinerja dan Layanan Tetap Optimal

Ia menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan tanpa pandang bulu.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum ASN,” katanya.

Polda Maluku juga memastikan penanganan kasus berjalan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mengimbau tersangka untuk bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.

(Sumber: Antara)

x|close