Menhut Ajak Masyarakat Kelola Hutan Lewat Perhutanan Sosial

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Apr 2026, 13:30
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam penyerahan sembilan Surat Keputusan (SK) kepada sebanyak 328 kepala keluarga di Desa Wisata Darunu, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Kamis (9/4/2026). (ANTARA/HO-Kemenhut RI) Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam penyerahan sembilan Surat Keputusan (SK) kepada sebanyak 328 kepala keluarga di Desa Wisata Darunu, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Kamis (9/4/2026). (ANTARA/HO-Kemenhut RI) (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam menjaga hutan sekaligus meningkatkan perekonomian melalui program perhutanan sosial.

Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 10 April 2026, ia menyebut kebijakan perhutanan sosial sebagai titik balik dalam pengelolaan kawasan hutan di Indonesia.

Jika sebelumnya masyarakat tidak diperbolehkan masuk ke kawasan hutan, kini mereka justru diberikan akses legal untuk mengelola dan memanfaatkannya.

“Intinya, perhutanan sosial diberikan kepada masyarakat agar fungsi hutan bisa dimaksimalkan. Dulu masyarakat dilarang masuk hutan, sekarang diperbolehkan bahkan mengelola secara legal untuk dimanfaatkan secara maksimal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Raja Juli Antoni menekankan bahwa pengelolaan hutan tidak hanya berorientasi pada aspek ekonomi, tetapi juga harus menjaga kelestarian lingkungan.

Baca Juga: Prabowo Puji Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Dinilai Tegas Jaga Hutan

Ia optimistis masyarakat mampu menjalankan kedua fungsi tersebut secara seimbang.

“Bekerja sama, berkolaborasi agar fungsi keekonomian meningkat, namun secara bersamaan juga meningkatkan fungsi ekologis,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Kehutanan menyerahkan sembilan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada 328 kepala keluarga di Desa Wisata Darunu, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Melalui SK tersebut, masyarakat kini memperoleh akses legal untuk mengelola kawasan hutan seluas 1.742 hektare.

Baca Juga: Menhut Raja Juli Ungkap Instruksi Prabowo dalam Upaya Selamatkan Habitat dari Kepunahan, Apa Itu?

Raja Juli Antoni juga menyampaikan salam dari Prabowo Subianto kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) di Sulawesi Utara.

Ia menegaskan bahwa penyerahan SK ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperluas akses pengelolaan hutan bagi masyarakat.

“Insya Allah kita akan buktikan bahwa setelah mendapatkan SK, bapak-ibu bisa memaksimalkan secara bersamaan, kita bisa jaga hutan kita,” ujarnya.

(Sumber: Antara)

x|close