Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Militer II-08 Jakarta mulai menggelar sidang perdana perkara dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap Kepala Cabang bank, Mohamad Ilham Pradipta, dengan fokus pada keterlibatan tiga oknum anggota TNI sebagai terdakwa utama. Sidang dijadwalkan berlangsung pada Senin (6/4/2026).
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara ini terdaftar dengan nomor 52-K/PM.II-08/AD/III/2026 dan akan disidangkan mulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama.
“Pukul 09.00 WIB, agenda sidang perdana di Ruang Sidang Garuda (Utama),” demikian keterangan dalam laman SIPP, Senin (6/4/2026).
Tiga oknum TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Serka Mochamad Nasir (MN), Kopda Feri Herianto (FH), dan Serka Frengky Yaru (FY). Mereka akan menghadapi dakwaan yang dibacakan oleh oditur militer Mayor (Chk) Gori Rambe dalam persidangan tersebut.
Baca Juga: Anwar Ibrahim Ungkap Diplomasi dengan Iran Berhasil Bebaskan Kapal Malaysia di Selat Hormuz
Peran ketiganya menjadi sorotan utama dalam perkara ini, yang bermula dari dugaan penculikan terhadap korban. Indikasi penculikan menguat setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) menunjukkan korban dibawa secara paksa oleh sejumlah orang sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.
Korban ditemukan sehari setelah kejadian, tepatnya pada 21 Agustus 2025, di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Saat ditemukan, kondisi korban sangat mengenaskan, dengan tangan dan kaki terikat serta mata dilakban.
Dalam proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya, terungkap bahwa kasus ini melibatkan sedikitnya 17 orang. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan anggota TNI yang kini diadili di pengadilan militer. Selain itu, terdapat nama lain yang disebut sebagai aktor intelektual, yakni pengusaha bimbingan belajar online, Dwi Hartono.
Baca Juga: UNIFIL Siapkan Protes Resmi Usai Kamera Pengawas Dirusak Israel
Penanganan hukum terhadap tiga oknum TNI tersebut berada di bawah kewenangan Pomdam Jaya, sejalan dengan status mereka sebagai personel militer aktif.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 333 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN (YouTube)