Ntvnews.id, Washington D.C - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengajukan permohonan darurat agar pembangunan aula dansa di Gedung Putih tetap dilanjutkan.
Dilansir dari AFP, Minggu, 5 April 2026, Pemerintah menyatakan langkah tersebut diambil atas dasar keamanan nasional sekaligus sebagai respons terhadap putusan pengadilan AS yang memerintahkan penghentian sementara proyek tersebut.
Tim kuasa hukum pemerintahan Trump menilai keputusan pengadilan tidak tepat dan justru berpotensi menimbulkan risiko keamanan, mengingat proyek pembangunan telah berjalan setengah jalan. Mereka menilai area konstruksi yang masih terbuka dapat membahayakan presiden serta kompleks Gedung Putih.
"Perintah ini tidak dapat dipertahankan dan harus ditangguhkan," demikian isi dokumen permohonan tersebut.
Baca Juga: Trump Klaim Petinggi Militer Iran Tewas dalam Serangan di Teheran
Dalam permohonannya, pemerintah juga memaparkan berbagai fitur keamanan yang akan diterapkan, seperti atap tahan serangan drone serta penggunaan kaca antipeluru dan antiledakan.
Rencana renovasi Gedung Putih dengan membongkar East Wing untuk dijadikan aula dansa telah menuai kritik sejak pertengahan 2025. Sebelum dibongkar, sayap tersebut merupakan area kerja bagi Ibu Negara AS.
Sejumlah tokoh Partai Demokrat, termasuk Hillary Clinton, mengkritik langkah tersebut dan menilai Trump tidak menghormati nilai historis kediaman resmi presiden.
Arsip foto - Presiden AS Donald Trump berbicara kepada wartawan di Gedung Putih di Washington, D.C., Amerika Serikat, 30 September 2025. Trump pada Rabu (26/11) mengatakan pihaknya tidak akan mengundang Afrika Selatan (Afsel) untuk menghadiri Konfere (Antara)
Namun, Trump menanggapi santai kritik tersebut. Ia bahkan menyebut suara bising dari proyek pembangunan sebagai "musik di telinga saya."
"Kami sedang membangun aula dansa kelas dunia," ujarnya dalam acara makan siang bersama senator Partai Republik di Gedung Putih pada Oktober 2025.
Baca Juga: Turki Bantah Tuduhan Kirim Senjata ke Iran, Sebut Propaganda Hitam
Proyek ini kemudian digugat oleh National Trust for Historic Preservation, organisasi nirlaba yang bergerak dalam pelestarian bangunan bersejarah di AS.
Dalam putusannya, hakim Richard Leon memerintahkan penghentian sementara proyek tersebut, seraya menegaskan bahwa kelanjutan pembangunan memerlukan persetujuan dari Kongres.
Arsip - Gedung Putihdi Washington, D.C., Amerika Serikat. (ANTARA/Xinhua/Hu Yousong/aa) (Antara)