Infografik: BNN Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Obat Keras Tramadol

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Mar 2026, 13:00
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penyalahgunaan obat keras tramadol yang berbahaya bagi kesehatan. Obat pereda nyeri ini hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penyalahgunaan obat keras tramadol yang berbahaya bagi kesehatan. Obat pereda nyeri ini hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penyalahgunaan obat keras Tramadol yang berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan. Obat yang termasuk golongan analgesik atau pereda nyeri tersebut hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter karena bekerja langsung pada sistem saraf pusat.

Baca Juga: Guru Besar UI Tegaskan Tramadol Obat Keras dan Tidak Boleh Dijual Bebas

Tramadol biasanya digunakan untuk meredakan nyeri sedang hingga berat, seperti nyeri pascaoperasi maupun pada pasien kanker. Obat ini termasuk opioid sintetis yang memiliki efek kuat dalam mengurangi rasa sakit, sehingga penggunaannya harus berada di bawah pengawasan medis agar tidak menimbulkan risiko penyalahgunaan maupun ketergantungan.

BNN menjelaskan bahwa penyalahgunaan tramadol dapat menimbulkan berbagai efek negatif bagi kesehatan. Dampaknya antara lain penurunan kemampuan berpikir, mudah lupa, kesulitan berkonsentrasi, hingga munculnya rasa bingung bahkan halusinasi. Selain itu, penggunaan yang tidak tepat juga dapat memperlambat pernapasan, terutama jika dikombinasikan dengan alkohol atau obat penenang.

Baca Juga: DPR Tanya ke BNN: Whip Pink Narkotika atau Seperti Aibon?

Efek lain yang dapat muncul meliputi gangguan pencernaan seperti mual, muntah, sembelit, dan sakit perut. Dalam jangka panjang, penyalahgunaan obat ini berpotensi merusak organ vital seperti hati dan ginjal serta memicu gangguan psikologis seperti kecemasan, depresi, hingga ketergantungan yang membuat pengguna sulit berhenti mengonsumsinya.

Untuk mencegah penyalahgunaan, BNN bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperketat pengawasan terhadap distribusi dan penggunaan tramadol.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi obat tersebut tanpa resep dokter serta tidak memberikannya kepada orang lain secara sembarangan. Apabila menemukan dugaan penyalahgunaan, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan pengaduan BNN maupun BPOM.

Berikut Infografiknya: 

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penyalahgunaan obat keras tramadol yang berbahaya bagi kesehatan. Obat pereda nyeri ini hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter. <b>(Antara)</b> Badan Narkotika Nasional (BNN) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penyalahgunaan obat keras tramadol yang berbahaya bagi kesehatan. Obat pereda nyeri ini hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter. (Antara)

x|close