Bakom Dorong RUU Perampasan Aset Jadi Senjata Sita Harta Buron di Luar Negeri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Feb 2026, 10:13
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis
thumbnail-author
Editor
Bagikan
Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) Kurnia Ramadhana dalam diskusi publik bertajuk Menakar Batasan Hukum antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta. Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) Kurnia Ramadhana dalam diskusi publik bertajuk Menakar Batasan Hukum antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), Kurnia Ramadhana, berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat menjadi landasan hukum yang efektif untuk menyita harta milik buronan yang melarikan diri ke luar negeri.

Menurut dia, selama ini proses penegakan hukum terhadap tersangka yang kabur ke luar negeri kerap mengalami kebuntuan.

"Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memang menggunakan konsep peradilan in absentia, tapi faktualnya itu jarang dilakukan," ungkap Kurnia dalam diskusi publik bertajuk Menakar Batasan Hukum antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Jumat, 20 Februari 2026.

Ia menjelaskan, apabila RUU Perampasan Aset disahkan, proses penyitaan dapat dilakukan secara lebih cepat dan efektif terhadap hasil tindak pidana ekonomi. Tidak hanya untuk perkara korupsi, mekanisme tersebut juga bisa diterapkan pada kejahatan lain seperti narkotika, terorisme, dan tindak pidana ekonomi lainnya.

Kurnia menerangkan bahwa RUU tersebut merupakan tindak lanjut dari konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa

(PBB) mengenai pemberantasan korupsi yang disepakati pada 2003. Konvensi itu memberikan mandat kepada negara peserta untuk membentuk aturan yang memungkinkan pemidanaan dengan fokus pada aset hasil kejahatan.

Mandat tersebut, lanjut dia, telah diratifikasi Indonesia pada 2006. Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi perhatian pemerintah dan diharapkan mendapat dukungan dari Komisi III DPR RI.

Meski demikian, Kurnia menilai pembahasan regulasi ini harus memperhatikan sejumlah prinsip penting. Ia menekankan perlunya kepastian hukum, terutama soal batas waktu proses.

"Barang kali itu bisa diadopsi dalam UU Perampasan Aset nantinya," ucap dia.

Selain itu, ia menilai perlu kejelasan mengenai lembaga yang akan bertanggung jawab mengelola aset sitaan agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Hal lain yang tak kalah penting, menurutnya, adalah dasar atau basis hukum dalam melakukan perampasan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

"Basisnya harus jelas nih, apakah berbasis kekhawatiran atau berbasis proses pidana terlebih dahulu," tutur Kurnia.

Ia berharap regulasi tersebut nantinya mampu memperkuat efektivitas penegakan hukum, sekaligus tetap menjaga prinsip kehati-hatian agar tidak membuka ruang terjadinya abuse of power.

(Sumber: Antara)

x|close