Penembak Eks PM Jepang Shinzo Abe Ajukan Banding atas Vonis Seumur Hidup

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Feb 2026, 10:52
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Lukisan sosok mantan Perdana Menteri (PM) Jepang Shinzo Abe mengenakan batik Jawa Hokokai. ANTARA/HO-Dipo Alam/pri. Ilustrasi - Lukisan sosok mantan Perdana Menteri (PM) Jepang Shinzo Abe mengenakan batik Jawa Hokokai. ANTARA/HO-Dipo Alam/pri. (Antara)

Ntvnews.id, Tokyo - Tim kuasa hukum Tetsuya Yamagami, terpidana kasus penembakan mantan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe, memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepadanya. Keputusan tersebut dilaporkan oleh lembaga penyiaran publik Jepang, NHK, pada Selasa, 3 Februari 2026.

Pengadilan Distrik Nara pada 21 Januari 2026, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yamagami atas dakwaan pembunuhan serta sejumlah tuduhan lain. Ia dinyatakan bersalah menembak Abe menggunakan senjata api rakitan pada Juli 2022, saat Abe tengah menyampaikan pidato kampanye di sebuah ruas jalan di Kota Nara.

Menjelang batas waktu pengajuan banding yang jatuh pada Rabu, 4 Februari 2026, tim pembela telah merampungkan rencana hukum untuk menggugat putusan tersebut. NHK melaporkan informasi itu dengan mengutip sumber-sumber yang memahami perkembangan perkara ini.

Baca Juga: Penembak Eks PM Jepang Shinzo Abe Divonis Penjara Seumur Hidup

Dalam persidangan di Pengadilan Distrik Nara, Yamagami mengakui perbuatannya membunuh Abe. Ia menyatakan bahwa tindakannya didorong oleh dendam terhadap Gereja Unifikasi (Unification Church), lantaran keluarganya mengalami kehancuran finansial akibat sumbangan besar ibunya kepada kelompok keagamaan tersebut, yang diyakininya memiliki hubungan erat dengan Abe dan sejumlah politisi Jepang lainnya.

Tim pembela sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara tidak lebih dari 20 tahun. Mereka beralasan Yamagami merupakan korban dari dampak negatif kelompok keagamaan, serta latar belakang hidupnya yang "tragis" menjadi faktor pendorong terjadinya kejahatan.

Namun, Pengadilan Distrik Nara menilai latar belakang dan kondisi hidup terdakwa tidak dapat dianggap sebagai faktor penentu dalam tindak pidana yang dilakukannya.

Baca Juga: Tersangka Pembunuh Mantan PM Jepang Shinzo Abe Mulai Jalani Persidangan

(Sumber: Antara) 

x|close