Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengumumkan pencabutan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare yang berada di atas tanah milik negara, tepatnya lahan Kementerian Pertahanan cq. TNI Angkatan Udara di Lanud Pangeran M. Bunyamin, Lampung.
Keputusan tersebut disampaikan Nusron dalam Konferensi Pers Perkembangan Kegiatan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.
"Alhamdulilah pada hari ini dari jam 3 tadi kita melaksanakan rapat koordinasi antara kementerian ATR dan instansi yanh kami sebut dalam rangka untuk melaksanakan tindak lanjut daripada hasil pemeriksaan BPK pada tahun 2015, pada 2019 dan LHP tahun 2022,” ujar Nusron.
Baca Juga: YusriL: Komisi Reformasi Polri Bahas Opsi Struktur Kepolisian di Bawah Kementerian
Ia menjelaskan, dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan penerbitan sertifikat HGU atas nama PT Sweet Indo Lampung dan sejumlah entitas lain yang masih dalam satu grup usaha di atas tanah milik negara.
"Jadi setelah kita rapat LHP tsb bunyinya kira kira ditemukannya adanya hak guna usaha atau sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektar yg terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan kawan kawan, ada 6 entitas lainya tapi satu grup di atas tanah milik negara yaitu di atas tanah atas nama kementerian pertahanan dalam hal ini atas nama lanud Pangeran M Bunyamin Lampung,” katanya.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (Istimewa)
Nusron merinci, temuan tersebut bersumber dari tiga laporan audit BPK, masing-masing LHP Nomor 157/HP/XI/12/2015 tertanggal 31 Desember 2015, LHP Nomor 53/HP/XIV/01/2020 tertanggal 6 Januari 2020, serta LHP Nomor 153/LHP/XIV/12/2022 tertanggal 30 Desember 2022.
"Yang intinya menyatakan bahwa tanah seluas tadi yang kami sebut adalah tanah milik TNI AU, milik Kemhan cq. TNI AU yaitu tanah Lanud Pangeran M. Bunyamin di Lampung,” tegasnya.
Baca Juga: AHY akan ke Aceh Barat dan Sumut Besok, Kawal Rehabilitasi Pascabanjir
Berdasarkan kesimpulan tersebut, pemerintah sepakat mencabut seluruh sertifikat HGU yang berada di atas lahan tersebut.
lDari rapat tadi alhamdulillah semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq. TNI AU kami nyatakan cabut, yang hari ini di atasnya ada tanaman tebu dan ada pabrik gula,” ujar Nusron.
Ia memastikan, lahan tersebut selanjutnya akan diserahkan kembali kepada pihak yang berhak.
"Untuk selanjutnya nanti akan kami serahkan kepada yang berhak yaitu adalah Kemhan cq. TNI Angkatan Udara,” tutupnya.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (Istimewa)